PDIP Sulsel Heran MK Putuskan Muatan Baru soal Batas Usia Capres-Cawapres

PDIP Sulsel Heran MK Putuskan Muatan Baru soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 16:20 WIB
Wakil Ketua PDI-P Sulsel Hermina Donna
Wakil Ketua PDI-P Sulsel Hermina Donna. Foto: Sahrul Alim/detikSulsel
Makassar -

PDIP Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku heran dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. PDIP Sulsel menilai MK membuat muatan baru yang bukan kewenangannya.

"Agak heran juga karena salah satu fungsi dan tugas pokok MK adalah memutuskan UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi. Tapi telah membuat muatan baru yang sebenarnya bukan wewenangnya," kata Wakil Ketua PDI-P Sulsel Hermina Donna kepada detikSulsel, Selasa (17/10/2023).

Hermina menegaskan syarat capres-cawapres yang punya pengalaman menjadi kepala daerah merupakan muatan baru yang dimaksud. Dia pun menyerahkan keputusan itu kepada masyarakat untuk menilai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat capres dan cawapres dari kalangan kepala daerah, ini kan muatan materiil yang baru. Namun bagi kami biarkan masyarakat yang menilai dan memahami bagaimana keputusan itu menjadi ambigu," ujarnya.

Di sisi lain, Hermina menegaskan PDIP tak terpengaruh dengan keputusan MK tersebut. Dia mengaku tetap yakin bisa memenangkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

"Keputusan MK itu tidak mempengaruhi bagaimana kami PDI Perjuangan membangun konsolidasi untuk memenangkan Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024," tegasnya.

Diketahui, polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dari laman resmi MK.




(asm/sar)

Hide Ads