Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sepakat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun direvisi. Namun revisi tersebut dilakukan bukan melalui gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan revisi Undang-undang.
"Saya termasuk orang yang setuju bahwa ke depan batasan usia itu lebih diremajakan. Ke depan Indonesia akan semakin banyak orang-orang muda apalagi kita termasuk negara yang mengalami bonus demografi," ujar Ahmad Doli kepada wartawan di Makassar, Minggu (15/10/2023).
Doli mengatakan revisi batas usia itu sebaiknya dilakukan dengan merevisi Undang-undang. Sehingga, kajian batas usai yang tepat bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma akan lebih baik lagi perubahan aturan itu memang dilakukan melalui revisi undang-undang. Yaitu melalui kewenangan DPR dan pemerintah karena kita ada kesempatan melakukan kajian dulu untuk dielaborasi. Berapa batas usia yang sebenarnya tepat, jangan-jangan bukan 35 tahun tapi mungkin bisa jadi 25 tahun," terang Doli.
Menurutnya, jika revisi Undang-undang dilakukan pemerintah dan DPR akan melalui kajian yang mendalam. Sebab akan memiliki naskah akademik dan kajian intelektual.
"Itu semua harus dikaji, kajian bisa dilakukan kalau dilakukan revisi UU yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Karena ada naskah akademiknya dan kajian intelektualnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10).
Sementara, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) RI adalah minimal 40 tahun.
(asm/sar)











































