Relawan di Mamuju Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Sulawesi Barat

Relawan di Mamuju Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Hafis Hamdan - detikSulsel
Sabtu, 14 Okt 2023 20:30 WIB
Relawan tergabung dalam Kawan Gibran deklarasi mendukung Gibran Rakabuming menjadi cawapres 2024.
Foto: Relawan tergabung dalam Kawan Gibran deklarasi mendukung Gibran Rakabuming menjadi cawapres 2024. (Hafis Hamdan/detikcom)
Mamuju -

Relawan yang tergabung dalam Kawan Gibran di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendeklarasikan Gibran Rakabuming sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) 2024. Sementara untuk pasangannya yang menjadi capres, masih dalam pertimbangan.

Deklarasi dilakukan di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Deklarasi ditandai dengan penandatanganan spanduk oleh massa relawan Kawan Gibran.

"Ini dari aliansi masyarakat atau kawan Gibran di Sulawesi Barat hari ini telah mendeklarasikan mas Gibran (maju) selaku wapres di pemilu 2024," ujar Koordinator Wilayah Kawan Gibran Sulbar Iswar kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswar mengaku alasan mendukung Gibran karena dinilai menjadi keterwakilan pemuda. Selama ini, kata dia, belum pernah ada presiden maupun wakil presiden dari kalangan pemuda.

"Kenapa kami usung mas Gibran itu adalah salah satu keterwakilan dari pemuda. Di mana kita melihat selama ini yang memimpin bangsa dan negeri ini itu para orang-orang tua, tidak ada pemuda selaku wakil presiden atau maupun presiden," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dia mengaku belum bisa menyebutkan bacapres yang cocok dengan Gibran. Kendati begitu, dia menilai saat ini Gibran dekat dengan semua bacapres.

"Kalau soal Capres karena kami dari kawan Gibran sendiri itu hanya mengusulkan mas Gibran selaku Wapres, soal capresnya itu kami belum bisa menentukan atau menyampaikan pada hari ini, karena mas Gibran hari ini juga dekat dengan semua Capres," ungkap Iswar.

Di sisi lain, dia berharap agar gugatan yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal Capres-Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun bisa dikabulkan. Gugatan tersebut akan diputus MK pada Senin (16/10) mendatang.

"Itu adalah harapan kami soal gugatan di MK ini dikabulkan terkait dengan umur 35 tahun," tuturnya.




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads