Sejumlah dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mensyaratkan pembubuhan e-materai. Berikut posisi e-materi yang benar untuk CPNS dan PPPK.
Untuk memenuhi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen dengan format PDF yang telah ditandatangani basah sebelumnya. Dokumen tersebut kemudian dibubuhi e-materai bernilai Rp 10.000.
Lantas, bagaimana posisi e-materai yang benar untuk CPNS dan PPPK? Simak penjelasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi e-Materai yang Benar untuk CPNS dan PPPK
Apabila dokumen berformat PDF yang telah ditandatangani sudah berhasil diunggah, secara otomatis laman akan menempatkan e-materai di sudut kiri bawah file. Tarik dan perbesar e-materai sesuai kebutuhan lalu posisikan di sebelah kiri tanda tangan.
![]() |
Pastikan e-materai memiliki sedikit jarak dengan tanda tangan basah pada dokumen. Hal tersebut dilakukan agar e-materai tidak menutupi tulisan atau tanda tangan.
Jika posisi e-materai dirasa sudah sesuai tempat, peserta bisa langsung klik unggah e-materai untuk melanjutkan proses pengunggahan dokumen. Jika ingin memastikan kembali keberhasilan pembubuhan, klik riwayat pembubuhan.
Ketentuan Pembubuhan e-Materai CPNS dan PPPK
Pembubuhan e-meterai dalam dokumen seleksi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut harus dipenuhi peserta untuk mendukung potensi lolos seleksi administrasi.
Berikut ketentuan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK:
- e-Materai dibeli melalui laman materai elektronik di https://meterai-elektronik.com/
- e-Materai yang dibubuhkan dalam dokumen bernilai Rp 10.000 dan sudah terverifikasi
- Pastikan posisi e-materai tidak bertumpukan dengan tanda tangan maupun tulisan pada dokumen
- Posisi e-Materai berada di samping sebelah kiri tanda tangan basah peserta
- Tanda tangan maupun e-materai harus teridentifikasi dengan jelas
Cara Pembubuhan e-Materai untuk CPNS dan PPPK
Agar proses pembubuhan e-materai berjalan dengan lancar tanpa kendala, perhatikan tahap-tahapnya di bawah ini. Berikut cara pembubuhan e-materai untuk CPNS dan PPPK dikutip dari kanal resmi YouTube #ASNPelayanPublik:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun dan daftar ke formasi yang diinginkan
- Di bagian Unggah Dokumen, lengkapi dokumen sesuai ketentuan dan jenis yang disyaratkan formasi
- Klik Cek Akun e-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan materai elektronik
- Gulir ke bawah sampai tombol Registrasi E-Meterai, klik tombol tersebut
- Isi kolom email, password, dan konfim password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai
- Klik Submit
- Di pengumuman verifikasi email, klik Baiklah
- Buka email notifikasi untuk aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
- Masuk di halaman e-meterai, masuk dengan email dan password yang sudah didaftarkan, isikan captcha
- Klik Log In
- Klik Pembelian
- Isi jumlah e-meterai yang diinginkan
- Klik Bayar, lakukan proses pembayaran
- Kembali ke portal SSCASN
- Klik Cek Akun e-Meterai
- Masuk kembali dengan email dan password log in, klik Masuk
- Pada menu unggah, klik Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai
- Klik Pilih file .pdf yng sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai
- Pilih file, ukuran minimal 100KB dan maksimal 900KB
- Pastikan dokumen sudah ditandatangani
- Tentukan posisi materai dengan menentukan area peletakan sesuai kebutuhan. Biasanya e-meterai akan muncul di bawah kiri dokumen yang diunggah
- Posisikan e-meterai pada posisi yang diinginkan, misalnya di kiri tanda tangan
- Pastikan e-meterai tidak menutupi tulisan atau tanda tangan
- Pastikan posisi e-meterai sudah sesuai tempat
- Klik Unggah E-Meterai untuk melanjutkan proses unggah dokumen
- Klik Riwayat Pembubuhan untuk memastikan pembubuhan e-meterai berhasil
- Di laman Unggah Dokumen, klik Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai
- Pilih dokumen, klik Open
- Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang terunggah sudah benar
Nah, demikianlah posisi e-meterai yang benar untuk CPNS dan PPPK lengkap beserta cara unggah dan ketentuannya. Semoga bermanfaat ya!
(edr/urw)