Bagaimana Posisi e-Meterai yang Benar untuk CPNS dan PPPK 2023? Simak di Sini!

Bagaimana Posisi e-Meterai yang Benar untuk CPNS dan PPPK 2023? Simak di Sini!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 09 Okt 2023 17:00 WIB
Ilustrasi e-meterai.
Ilustrasi (Foto: Website e-meterai)
Makassar -

Sejumlah dokumen pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mensyaratkan pembubuhan e-materai. Berikut posisi e-materi yang benar untuk CPNS dan PPPK.

Untuk memenuhi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pelamar harus mengunggah sejumlah dokumen dengan format PDF yang telah ditandatangani basah sebelumnya. Dokumen tersebut kemudian dibubuhi e-materai bernilai Rp 10.000.

Lantas, bagaimana posisi e-materai yang benar untuk CPNS dan PPPK? Simak penjelasannya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posisi e-Materai yang Benar untuk CPNS dan PPPK

Apabila dokumen berformat PDF yang telah ditandatangani sudah berhasil diunggah, secara otomatis laman akan menempatkan e-materai di sudut kiri bawah file. Tarik dan perbesar e-materai sesuai kebutuhan lalu posisikan di sebelah kiri tanda tangan.

ADVERTISEMENT
Posisi e-materai yang benar untuk CPNS dan PPPK 2023Posisi e-materai yang benar untuk CPNS dan PPPK 2023 Foto: Tangkapan Layar YouTube/#ASNPelayanPublik

Pastikan e-materai memiliki sedikit jarak dengan tanda tangan basah pada dokumen. Hal tersebut dilakukan agar e-materai tidak menutupi tulisan atau tanda tangan.

Jika posisi e-materai dirasa sudah sesuai tempat, peserta bisa langsung klik unggah e-materai untuk melanjutkan proses pengunggahan dokumen. Jika ingin memastikan kembali keberhasilan pembubuhan, klik riwayat pembubuhan.

Ketentuan Pembubuhan e-Materai CPNS dan PPPK

Pembubuhan e-meterai dalam dokumen seleksi CPNS dan PPPK memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut harus dipenuhi peserta untuk mendukung potensi lolos seleksi administrasi.

Berikut ketentuan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK:

  1. e-Materai dibeli melalui laman materai elektronik di https://meterai-elektronik.com/
  2. e-Materai yang dibubuhkan dalam dokumen bernilai Rp 10.000 dan sudah terverifikasi
  3. Pastikan posisi e-materai tidak bertumpukan dengan tanda tangan maupun tulisan pada dokumen
  4. Posisi e-Materai berada di samping sebelah kiri tanda tangan basah peserta
  5. Tanda tangan maupun e-materai harus teridentifikasi dengan jelas

Cara Pembubuhan e-Materai untuk CPNS dan PPPK

Agar proses pembubuhan e-materai berjalan dengan lancar tanpa kendala, perhatikan tahap-tahapnya di bawah ini. Berikut cara pembubuhan e-materai untuk CPNS dan PPPK dikutip dari kanal resmi YouTube #ASNPelayanPublik:

  1. Buka https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun dan daftar ke formasi yang diinginkan
  3. Di bagian Unggah Dokumen, lengkapi dokumen sesuai ketentuan dan jenis yang disyaratkan formasi
  4. Klik Cek Akun e-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan materai elektronik
  5. Gulir ke bawah sampai tombol Registrasi E-Meterai, klik tombol tersebut
  6. Isi kolom email, password, dan konfim password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai
  7. Klik Submit
  8. Di pengumuman verifikasi email, klik Baiklah
  9. Buka email notifikasi untuk aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
  10. Masuk di halaman e-meterai, masuk dengan email dan password yang sudah didaftarkan, isikan captcha
  11. Klik Log In
  12. Klik Pembelian
  13. Isi jumlah e-meterai yang diinginkan
  14. Klik Bayar, lakukan proses pembayaran
  15. Kembali ke portal SSCASN
  16. Klik Cek Akun e-Meterai
  17. Masuk kembali dengan email dan password log in, klik Masuk
  18. Pada menu unggah, klik Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai
  19. Klik Pilih file .pdf yng sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-meterai
  20. Pilih file, ukuran minimal 100KB dan maksimal 900KB
  21. Pastikan dokumen sudah ditandatangani
  22. Tentukan posisi materai dengan menentukan area peletakan sesuai kebutuhan. Biasanya e-meterai akan muncul di bawah kiri dokumen yang diunggah
  23. Posisikan e-meterai pada posisi yang diinginkan, misalnya di kiri tanda tangan
  24. Pastikan e-meterai tidak menutupi tulisan atau tanda tangan
  25. Pastikan posisi e-meterai sudah sesuai tempat
  26. Klik Unggah E-Meterai untuk melanjutkan proses unggah dokumen
  27. Klik Riwayat Pembubuhan untuk memastikan pembubuhan e-meterai berhasil
  28. Di laman Unggah Dokumen, klik Unggah PDF yang Sudah Ada E-Meterai
  29. Pilih dokumen, klik Open
  30. Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang terunggah sudah benar

Nah, demikianlah posisi e-meterai yang benar untuk CPNS dan PPPK lengkap beserta cara unggah dan ketentuannya. Semoga bermanfaat ya!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads