TikTok Shop Ditutup! Ini Cara Lain Agar Tetap Bisa Belanja

TikTok Shop Ditutup! Ini Cara Lain Agar Tetap Bisa Belanja

A. Alfia Dulkin - detikSulsel
Jumat, 06 Okt 2023 10:59 WIB
Tiktok Shop
Foto: Logo Tiktok Shop
Makassar -

TikTok resmi menutup e-commerce miliknya, TikTok Shop di Indonesia pada Kamis (4/10/2023). Penutupan ini disebabkan adanya kebijakan baru dari pemerintah guna memperbaiki pasar UMKM.

Lantas, bagaimana caranya agar tetap bisa belanja di TikTok?

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tentang penutupan fitur TikTok Shop tentu memicu kontra di kalangan pedagang online maupun affiliate. Menurut mereka kebijakan terbaru ini justru mematikan usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, pemerintah tetap mempersilakan pedagang online memanfaatkan fungsi TikTok sebagai media promosi atau iklan. Terkecuali untuk transaksi jual beli.

Nah, bagi detikers yang bingung bagaimana cara belanja melalui TikTok, berikut ini cara agar tetap bisa berbelanja online meski TikTok shop ditutup. Yuk simak!

ADVERTISEMENT

Cara Belanja di TikTok Meskipun TikTok Shop Ditutup

Seperti yang disebutkan sebelumnya, meskipun TikTok Shop di tutup, namun pedagang tetap bisa melalukan promosi melalui akun TikTok masing-masing. Seperti upload video ataupun live untuk mempromosikan produk-produk jualan mereka.

Nantinya calon pembeli bisa melakukan transaksi melalui e-commerce lainnya ataupun diarahkan untuk menghubungi penjual secara langsung melalui nomor WhatsApp. Berbeda dengan sebelumnya, di mana pembeli bisa melakukan transaksi secara langsung melalui fitur TikTok Shop.

Untuk itu pembeli masih bisa berbelanja dengan melihat promosi di aplikasi TikTok. Bedanya, tidak langsung bertransaksi di aplikasi TikTok melainkan melakukan transaksi melalui platform lain yang disediakan oleh seller.

Biasanya seller akan menyediakan link di bio untuk memberikan akses menuju platform e-commerce lain seperti website, Shopee, Tokopedia dan lain sebagainya.

Mengapa TikTok Shop Ditutup?

Penutupan TikTok Shop di Indonesia tentu mengundang pro-kontra, terutama bagi pedagang online dan para affiliator yang selama ini merasa diuntungkan oleh fitur tersebut. Fitur tersebut ditutup karena TikTok belum mengantongi izin menjalankan e-commers di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap membuka peluang bagi TikTok mengurus izin untuk menjalankan platform e-commers. Tentunya sesuai dengan syarat dan aturan terbaru yang tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Mereka juga bisa lagiTikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikinTikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31/2023," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki yang dikutip dari detikFinance.

Demikianlah, cara belanja di TikTok Shop meski fitur TikTok Shop telah di tutup. Bagaimana menurut detikers?




(edr/alk)

Hide Ads