Kapan Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ini Jadwal Lengkapnya

Kapan Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Ini Jadwal Lengkapnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 03 Okt 2023 11:01 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong)
Makassar -

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 20 September 2023. Lantas, kapan hari terakhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023?

Untuk diketahui, seleksi CASN terdiri dari beberapa tahapan. Tahap pengumuman seleksi CASN sendiri sudah dimulai sejak tanggal 19 September dan akan berlangsung hingga 3 Oktober 2023.

Selama masa pengumuman seleksi, pelamar juga sudah bisa melakukan pendaftaran. Bagi detikers yang ingin mendaftar untuk seleksi CPNS maupun PPPK 2023, tentunya perlu mengetahui batas waktu pendaftaran atau hari terakhir pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut informasi tentang jadwal pendaftaran CPNS 2023 serta hari terakhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Yuk disimak!

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan surat edaran Badan kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, hari terakhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah hari Senin 9 Oktober 2023. Pada hari itu pendaftaran akan serentak ditutup dan dilanjutkan dengan tahap seleksi administrasi.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 selengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB :21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta untuk mendaftar seleksi CASN. Berikut syarat umum untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Melansir Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia
  • Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Sehat jasmani dan Rohani
  • Peserta tidak pernah dipidana penjara
  • Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
  • Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 14 Tahun 2023, syarat umum bagi para pelamar PPPK 2023 sebagai berikut.

  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dihukum penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dai pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota kepolisian , atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang menjadi calon atau anggota Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga berwenang untuk jabatan tertentu.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode CASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPK.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas yang dilamar.

Adapun persyaratan khusus ditentukan oleh masing-masing instansi.

Cara Daftar Seleksi CASN 2023

Berikut tata cara daftar selekse CPNS dan PPPK 2023 melalui portal resmi SSCASN BKN.

Daftar Akun

  • Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi seperti email aktif, nomor HP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun
  • Tekan 'Lanjutkan' setelah memeriksa keseluruhan data yang dimasukkan
  • Pilih 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggulah sampai informasi konfirmasi muncul

Login Akun

  • Setelah terdaftar, login ke akun SSCASN
  • Lengkapi data diri yang dimintai laman dan unggah swafoto
  • Pastikan kembali informasi yang telah dimasukkan lalu klik 'Selanjutnya'

Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CASN

  • Klik jenis seleksi 'CPNS' atau 'PPPK'
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dimintai oleh laman. Pastikan ukuran dan format dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan ketentuan laman.

Cetak Kartu

  • Cek resume kemudian akhiri pendaftaran
  • Setelahnya, peserta mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Itulah tadi jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 beserta syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat yah, detikers




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads