Sekretariat Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan alokasi jumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. Lantas, berapa jumlah formasi PPPK Komisi Yudisial 2023?
Sebagaimana diketahui, pendaftaran CASN untuk PPPK tahun ini telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023. Komisi Yudisial menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan untuk kebutuhan PPPK.
Informasi mengenai kebutuhan formasi KY tertuang dalam Surat Pengumuman Komisi Yudisial Nomor 1/PENG/SET/KP.02/09/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun Anggaran 2023. PPPK Komisi Yudisial tahun ini terbuka untuk jenjang pendidikan minimal S1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formasi PPPK Komisi Yudisial 2023
Total formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK Komisi Yudisial tahun ini berjumlah 41 formasi. Keseluruhan formasi tersebut akan dialokasikan ke dalam 9 jabatan, yaitu Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Penata Kehakiman Ahli Pertama, Penata Kehakiman Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama, Penerjemah Bahasa Inggris Ahli Pertama, Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Ahli Pertama, Pranata Sumber Daya manusia Aparatur Terampil.
Berikut ini rincian formasi PPPK Komisi Yudisial 2023, lengkap dengan kualifikasi masing-masing jabatan, dan unit penempatannya:
Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK Komisi Yudisial 2023
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar Seleksi PPPK Komisi Yudisial 2023. Berikut rincian persyaratan pendaftaran Seleksi PPPK Komisi Yudisial 2023:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerjanya.
- Sehat jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh Pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obat terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas bertato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga) dalam skala 4 (empat).
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2023
Untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pendaftaran Seleksi PPPK Komisi Yudisial 2023, pelamar harus memperhatikan tata cara daftarnya. Oleh karena itu, simak langkah-langkah pendaftaran PPPK Komisi Yudisial 2023 ini!
- Pelamarmengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, ditandatangan dengan pena berwarna hitam sesuai format dalam lampiran pengumuman dan dibubuhi materai/e-meterai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Surat Pernyataan sesuai format dalam lampiran pengumuman yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai/e-meterai
- Surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun pada bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerjanya sebagaimana ketentuan pada Bagian C Persyaratan Pendaftaran PPPK
- Surat keterangan aktif bekerja pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang memuat pengalaman bekerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerjanya bagi Formasi Khusus
- Daftar Riwayat Hidup sesuai format dalam lampiran pengumuman
- Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
- Surat Keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar bagi Formasi Umum (Disabilitas)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk pelamar pada Jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Jadwal seleksi PPPK 2023 telah diperbarui dalam Surat Edaran Nomor Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023. Untuk Berikut jadwal pendaftaran PPPK Komisi Yudisial 2023:
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Demikian informasi terkait formasi PPPK Komisi Yudisial 2023 beserta syarat daftarnya. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)