Ketua KPU Bicara Usulan Pilkada Dipercepat Jadi September 2024

Berita Nasional

Ketua KPU Bicara Usulan Pilkada Dipercepat Jadi September 2024

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 25 Sep 2023 13:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Anggi-detikcom)
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara mengenai usulan Pilkada yang dimajukan menjadi September 2024. Hasyim membahas hasil Pileg yang menjadi landasan Pilkada nantinya.

"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut Undang-undang Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," kata Hasyim kepada wartawan dilansir dari detikNews, Minggu (24/9/2023).

Hasyim mengatakan pada tanggal 20 Maret informasi mengenai berapa jumlah suara yang didapatkan akan keluar. Sehingga, partai sudah bisa berhitung mengenai pencalonan dalam Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," tambahnya.

Menurutnya, jika Pilkada akan dimajukan pada September 2024, maka pada bulan Juni 2024 atau tiga bulan sebelumnya sudah harus ada pencalonan. Hal ini masih memenuhi waktu untuk hasil perolehan suara partai sebagai syarat utama pencalonan pilkada.

ADVERTISEMENT

"Kalo coblosannya jadi September, 3 bulan sebelumnya pada bulan Juni itu pencalonan, jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," ucapnya.

Hasyim juga menjelaskan mengenai sengketa Pileg yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Dia menyebut sebagian sengketa terjadi antarcalon dan bukan antarpartai sehingga dinilai tidak terlalu berpengaruh pada rekapitulasi perolehan suara partai.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan mengenai usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada ke Komisi II DPR RI untuk mengubah jadwal pilkada serentak. Tito sendiri mengajukan agar pilkada dilakukan serentak pada September 2024, atau dua bulan lebih awal dilakukan dari waktu yang telah ditentukan.

Tito mengusulkan hal tersebut saat rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9) malam. Tito menjelaskan alasan pilkada ingin dipercepat agar menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

"Adapun pilihan waktu pemungutan suara pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," kata Tito dalam rapat.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads