Apa Itu Eks THK II PPPK Guru? Ini Penjelasannya

Apa Itu Eks THK II PPPK Guru? Ini Penjelasannya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 23 Sep 2023 06:00 WIB
Masa Sanggah CASN
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi ASN (Getty Images/Yamtono_Sardi))
Makassar -

Eks THK II adalah salah satu kriteria pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru 2023. Lantas, apa itu Eks THK II PPPK?

Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, disebutkan bahwa tenaga honorer terdiri dari dua kategori, yakni kategori I dan kategori II. Eks THK I, penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementera eks THK II tidak.

Nah, untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap tentang eks THK II serta syarat dan jadwal seleksi PPPK Guru 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disimak ya, detikers!

Apa Itu Eks THK II PPPK?

Masih dikutip dari SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2010, eks THK II (Eks tenaga honorer kategori II) adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun kriteria eks THK II PPPK, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
  2. Bekerja di instansi pemerintah
  3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
  4. Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Eks THK II atau bekas tenaga honorer II dapat melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Pelamar dengan status eks THK II menjadi prioritas kedua dalam seleksi.

Adapun eks THK II yang dapat melamar PPPK Guru 2023, yakni yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar yang Diprioritaskan

Pelamar untuk kebutuhan umum akan dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar. Sementara pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus seleksi jika memiliki nilai paling tinggi pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.

Adapun pelamar yang mencapai nilai ambang batas atau mendapatkan nilai paling tinggi, akan diprioritaskan berdasarkan kriteria pelamar.

Berikut urutan prioritas pelamar sesuai dengan kategorinya:

Prioritas Pelamar Umum

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek
  • Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Prioritas Pelamar Khusus

  • Pelamar prioritas: peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
  • Eks Tenaga Honorer kategori II: eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN
  • Guru non ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Umum

Disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut syarat PPPK JF Guru 2023:

  • Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik
  • Mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Pelamar mendaftar dengan mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar
  • Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, pelamar mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Wilayah Papua

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 tahun 2023, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik dikecualikan untuk pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Namun, apabila pelamar lulus seleksi PPPK JF Guru 2023, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas

  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
  • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Guru 2023

Berikut jadwal seleksi PPPK berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang perubahan jadwal penerimaan CASN Tahun Anggaran 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

Demikian penjelasan terkait apa itu eks THK II serta syarat dan jadwal seleksi PPPK Guru 2023. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads