- Formasi PPPK BPK 2023
- Kualifikasi Pendidikan PPPK BPK 2023 1. Dokter Gigi Ahli Pertama 2. Arsiparis Ahli Pertama 3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 4. Pranata Komputer Ahli Pertama 5. Arsiparis Terampil
- Persyaratan Umum Pelamar PPPK BPK 2023
- Persyaratan Khusus Pelamar PPPK BPK 2023
- Berkas Persyaratan Pelamar PPPK BPK 2023 Catatan:
- Jadwal Seleksi PPPK BPK 2023
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tahun ini BPK membuka formasi PPPK pada seleksi Calon Aparatur Sipil (CASN) tahun anggaran 2023.
Lantas, berapa formasi PPPK BPK tahun ini?
BPK membuka peluang bagi putra/putri bangsa Indonesia lulusan D-III hingga S1. Nah, berikut informasi lengkap mengenai PPPK BPK 2023 terkait formasi, kualifikasi pendidikan, syarat hingga jadwalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disimak ya!
Formasi PPPK BPK 2023
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 20/S.Peng/X/09/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023, BPK membutuhkan 45 formasi PPPK.
45 formasi tersebut dialokasikan untuk 5 posisi jabatan, yakni Dokter Gigi Ahli Pertama 1 orang, Arsiparis Ahli Pertama sebanyak 15 orang, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama sebanyak 4 orang, Pranata Komputer Ahli Pertama sebanyak 24 orang, dan Arsiparis Terampil 1 orang.
Kualifikasi Pendidikan PPPK BPK 2023
Adapun syarat kualifikasi pendidikan berdasarkan jabatan yang tersedia yakni:
1. Dokter Gigi Ahli Pertama
- S1 Profesi Gigi
2. Arsiparis Ahli Pertama
- S1 Akuntasni
- S1 Manajemen
- S1 Sistem Informasi
- S1 Administrasi Negara
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Komunikasi
3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- S1 Ilmu Komunikasi
- S1 Manajemen
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Administrasi Negara
- S1 Sastra Inggris
4. Pranata Komputer Ahli Pertama
- S1 Ilmu Komputer
- S1 Teknik Informatika
- S1 Sistem Informasi
- S1 Sistem Komputer
5. Arsiparis Terampil
- D-III Kearsipan
- D-III Manajemen Informasi dan Dokumen
- D-III Manajemen Informatika
- D-III Perpustakaan
- D-III Akuntansi
Persyaratan Umum Pelamar PPPK BPK 2023
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon peserta seleksi PPPK BPK 2023. Berikut daftar persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan ketentuan IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol).
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Pimpinan Unit Kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah.
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Department) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta internasional/nasional.
- Paling rendah Direktur/Kepala/Pimpinan bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.
Persyaratan Khusus Pelamar PPPK BPK 2023
- Sertifikasi keahlian wajib dimiliki oleh pelamar dalam jabatan Dokter Gigi Ahli Pertama yaitu Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
- Pelamar penyandangdisabilitas dapat melamar pada pengadaanPPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
- Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
- Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan
mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain. - Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin
- Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan
- Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
- Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai format dalam pppk.bpk.go.id serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
- Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar sesuai kriteria butir b. s.d e. di atas, dan wajib mengunggah tautan/link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas Persyaratan Pelamar PPPK BPK 2023
- Pasfoto berwarna dengan pakaian berkerah dan latar belakang merah (ukuran 4x6)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP
- Surat Lamaran (Format file dapat diunduh pada portal pppk.bpk.go.id)
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Format file dapat diunduh pada portal pppk.bpk.go.id)
- Surat Pernyataan BPK (Format file dapat diunduh pada portal pppk.bpk.go.id)
- Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus dan Ijazah Sementara tidak diperkenankan) dan Bukti penyetaraan ijazah dari Kemenristek DIKTI (khusus bagi pelamar lulusan luar negeri)
- Transkrip nilai sesuai dengan nilai IPK yang dipersyaratkan / Surat keputusan
hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan - Scan Asli Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan Surat Pernyataan Disabilitas (format dapat diunduh pada portal pppk.bpk.go.id) (pdf) (khusus penyandang Disabilitas)
- Tautan Video yang menggambarkan kemampuan melakukan aktivitas (khusus penyandang disabilitas)
- Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). *Khusus pelamar formasi Jabatan Fungsional Dokter Gigi
Catatan:
- Semua dokumen yang diunggah adalah hasil pindaian dari dokumen asli dan berwarna.
- Pastikan agar semua dokumen terbaca jelas/tidak blur.
- Meterai yang dibubuhkan pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan BPK wajib menggunakan e-meterai yang pembubuhannya dapat menggunakan link yang disediakan dalam aplikasi SSCASN.
- Cara pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilihat pada tautan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8
Jadwal Seleksi PPPK BPK 2023
- Pengumuman dan Pendaftar Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
Demikian informasi lengkap terkait penerimaan PPPK BPK 2023. Semoga membantu detikers!
(edr/alk)