CPNS BRIN 2023: Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

CPNS BRIN 2023: Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Rabu, 20 Sep 2023 06:50 WIB
Seleksi cpns Pemkot Bandung
Ilustrasi CPNS BRIN 2023 (Foto: Dokumentasi Humas Pemkot Bandung)
Makassar -

Sejumlah instansi telah mengumumkan pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berikut informasi terkait formasi, syarat, dan cara daftar CPNS BRIN 2023.

Diketahui, BKN menetapkan sebanyak 28.903 formasi CPNS yang dibuka tahun ini. Jumlah ini termasuk 500 formasi untuk CPNS BRIN 2023.

Bagi detikers yang ingin mendaftar menjadi bagian BRIN, berikut informasi lengkap terkait CPNS BRIN 2023. Disimak ya, detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi CPNS BRIN 2023

BRIN mengumumkan penetapan kebutuhan pegawai melalui Surat Nomor B-29113/II.2/KP.01.01/9/2023. Dalam surat tersebut, BRIN mengumumkan membuka pendaftaran CPNS sebanyak 500 formasi untuk jabatan Peneliti Muda dengan penempatan di Sekretariat Utama.

Berikut rincian formasi sesuai dengan jenis kebutuhannya:

ADVERTISEMENT
  • Umum: 263
  • Lulusan cumlaude: 50
  • Diaspora: 175
  • Penyandang disabilitas: 10
  • Putra/Putri wiayah Papua: 2

Syarat CPNS BRIN 2023

Persyaratan CPNS BRIN 2023 dibagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS BRIN 2023.

Persyaratan Umum CPNS BRIN 2023

  1. WNI.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah
    dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  10. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
  11. Memiliki Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai berikut:
    1. Memperoleh dana kegiatan litbangjirap berjumlah 1 buah, minimal berupa beasiswa S-3.
    2. Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah yang diselenggarakan eksternal instansi/universitas berjumlah 2) (dua) buah, dibuktikan dengan manuskrip, sertifikat/surat keterangan menjadi pemakalah oral.
    3. Menjadi kontributor utama pada karya tulis ilmiah (KTI) dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada prosiding ilmiah berjumlah 2 buah.
    4. Menjadi kontributor utama pada KTI dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar, berjumlah 3 buah.
    5. Poin nomor 3 dapat digantikan dengan nomor 5 pada kategori jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional, atau buku ilmiah diterbitkan penerbit nasional, atau naskah akademis Rancangan Perdirjen atau Rancangan Perda, atau kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar. Pilihan pada nomor 4 paling sedikit harus ada 1 buah berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah minimal terakreditasi nasional.
  12. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, perguruan tinggi dan/program studi harus memiliki akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  13. Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Apabila SK Penyetaraan Ijazah masih dalam proses, pelamar dapat menyertakan Tangkap Layar Status Usulan Penyetaraan.

Persyaratan Khusus CPNS BRIN 2023

Syarat khusus untuk CPNS BRIN 2023 terbagi menjadi 4, yakni lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, dan Putra/Putri wilayah Papua. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

Lulusan Cumlaude

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul dari BAN-PT pada saat ijazah tersebut dikeluarkan dan terdapat keterangan lulus "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas.
  2. Apabila predikat lulusan terbaik tidak tertulis di dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat pujian (cumlaude) yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas.
  3. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah yang terdapat predikat "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  4. Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggu Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude.

Penyandang Disabilitas

  1. Pelamar penetapan kebutuhan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang dapat menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Pelamar penetapankebutuhanpenyandangdisabilitas wajib melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit.
    • Video mengambil gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.
    • Seluruh video disimpan dalam satu folder dan pelamar menyampaikan tautan folder video tersebut pada saat melakukan registrasi di https://sscasn.bkn.go.id.

Diaspora

  1. Pelamar merupakan WNI yang memiliki Paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling sedikit selama 2 tahun.
  2. Pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
  3. Pelamar tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sumber pembiayaan dari lembaga tempat pelamar menempuh postdoctoral pada saat melamar.
  4. Bagi pelamar formasi diaspora, penyetaraan ijazah pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat dilakukan setelah pelamar formasi diaspora dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.

Putra/Putri Wilayah Papua

Diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan asli dari wilayah Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli wilayah Papua), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli wilayah Papua dari kepala desa/lurah/kepala suku. Wilayah Papua meliputi Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Tata Cara Daftar CPNS BRIN 2023

Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 s.d. 9 Oktober 2023 (ditutup pukul 23.59 WIB), dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun.
  2. Melakukan Log In ke situs https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Melengkapi biodata, memilih jenis seleksi CPNS, mendaftar formasi, melengkapi data pelamaran yang disyaratkan. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar
    Negeri, pengisian nomor dan tanggal ijazah menggunakan nomor dan tanggal penetapan SK Penyetaraan.
  4. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sesuai dokumen pendaftaran yang dipersyaratkan.
  5. Membaca dan memeriksa kembali data yang telah diisi pada halaman resume.
  6. Mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran.

Dokumen untuk Daftar CPNS BRIN 2023

Dokumen persyaratan yang memerlukan meterai wajib menggunakan meterai elektronik (e-meterai) yang dibeli di https://meterai-elektronik.com/ dan tata cara pembubuhan e-meterai sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional mengikuti tutorial pada tautan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.

Adapun dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:

  1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik, dicetak dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
  2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  3. Surat Pernyataan 5 poin diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e- meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  4. Surat Pernyataan Instansi tentang kesediaan bekerja dari seluruh lokasi kantor BRIN, kesediaan mengabdi, kesediaan kembali ke Indonesia, dan kesediaan melepas afiliasi postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
  5. Ijazah dan transkrip akademik:
    1. Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
    2. Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau tangkap layar status usulan penyetaraan apabila masih dalam proses pengajuan. SK Penyetaraan ijazah harus selesai setelah pelamar dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.
    3. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh BAN-PT pada saat pelamar lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT.
    4. Bagi program studi yang tidak menerbitkan transkrip (contoh: program degree by research), wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi asal.
    5. Pelamar yang memilih kualifikasi S-3 dan subspesialis wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Subspesialis sesuai bidang yang disyaratkan.
    6. Pelamar yang memilih kualifikasi seluruf spesialis wajib melampirkan Ijazah S-3 Rumpun Kedokteran dan Ijazah Pendidikan Profesi Spesialis.
    7. Dokumen Ijazah, Akreditasi, SK Penyetaraan dan/atau Ijazah Pendidikan Profesi digabung dalam satu dokumen.
  6. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
  7. Pelamar CPNS wajib mengisi formulir HKM dan mengunggahnya pada laman https://sscasn.bkn.go.id. (Format formulir dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).

Dokumen Tambahan untuk Lulusan Cumlaude

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, melampirkan:

  • Bukti kelulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dariperguruan tinggi yang terakreditasi A/unggul dan program studi yang terakreditasi A/Unggul yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude yang diterbitkan oleh perguruan tinggi/fakultas, atau surat keterangan lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dari fakultas.
  • Bukti akreditasi A/unggul dari perguruan tinggi dan program studi pelamar yang tercantum pada ijazah atau transkrip nilai ijazah, atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar lulus.
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus kategori lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah yang terdapat predikat "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Apabila predikat lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi Luar Negeri tidak tertulis di SK Penyetaraan Ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude

Dokumen Tambahan untuk Pelamar Formasi Diaspora

Pelamar formasi diaspora, wajib melampirkan:

  • Paspor RI yang masih berlaku.
  • Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling sedikit 2 tahun yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga tempat pelamar bekerja.
  • Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  • Bagi pelamar yang sedang menempuh postdoctoral, menyertakan surat pernyataan bahwa sumber pembiayaan postdoctoral tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, yang diterbitkan oleh institusi/lembaga tempat pelamar melaksanakan postdoctoral. Jika tidak sedang menempuh postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah, silahkan unggah ulang Surat Pernyataan Instansi.

Dokumen Tambahan untuk Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas, wajib melampirkan:

  • Surat keterangan disabilitas yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas. (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
  • Video berdurasi paling lama 5 (lima) menit yang berisi gambar seluruh badan dan pada bagian tubuh yang mengalami disabilitas, melakukan aktivitas berjalan, berbicara, dan sebagainya sesuai dengan jenis disabilitasnya serta menjelaskan kronologi disabilitas yang dialami dan kompetensi bekerja pada formasi yang dilamar.

Dokumen Tambahan untuk Putra/Putri Wilayah Papua

Putra/putri wilayah Papua, wajib melampirkan:

  • Akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah/kepala suku yang menerangkan bahwa orang tua pelamar asli dari wilayah Papua.

Demikian informasi terkait formasi, syarat dan cara pendaftaran CPNS BRIN 2023. Semoga membantu, detikers.




(edr/hsr)

Hide Ads