Badan Informasi Geospasial (BIG) telah mengumumkan formasi kebutuhan pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun ini. Lantas, berapa banyak formasi CASN BIG 2023 yang dibuka?
Mengutip laman resminya, BIG adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam tugasnya, BIG bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Seperti instansi lain, rekrutmen CPNS dan PPPK di lingkungan BIG juga terpusat dan terintegrasi melalui SSCASN BKN. Adapun proses seleksi akan dimulai Selasa (19/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut detikSulsel telah merangkum informasi tentang formasi CASN Geospasial (BIG) 2023, persyaratannya hingga tahapan seleksi yang akan diikuti. Simak yuk!
Formasi PPPK Geospasial (BIG) 2023
Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor: 15.1/SESMA-BIG/KP.01.02/9/2023 tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023, berikut rincian kebutuhan instansi:
- Kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di BIG untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang, dengan lama masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 (lima) tahun.
- Jenis kebutuhanPPPK Tahun 2023, meliputi:
- Umum
- Khusus
- Disabilitas
- Kriteria pelamar dengan kebutuhan khusus adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Badan Informasi Geospasial. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
Persyaratan PPPK Geospasial (BIG) 2023
Adapun, persyaratan wajib yang perlu dipenuhi detikers apabila akan mengikuti tahapan seleksi penerimaan BIG meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 43 (empat puluh tiga) tahun pada tanggal 31 Desember 2023
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol)
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Tidak bertato atau bekas tato atau tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
- Tidak buta warna bagi pelamar jabatan Surveyor Pemetaan dibuktikan dengan surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah/puskesmas
- Pelamar penyandangdisabilitas dapat melamar formasi umum dan formasidisabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar penyandangdisabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandangdisabilitas dibuktikan dengan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit
- Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
- Pelamar dapat mengunggah video pada Google Drive/YouTube/Dropbox atau media penyimpanan lainnya dengan format MP4
- Mencantumkan tautan video yang dapat diakses oleh panitia seleksi pada laman pendaftaran resmi
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar di seluruh jabatan selain jabatan Ahli Pertama - Surveyor Pemetaan, dan Terampil - Surveyor Pemetaan. Hal ini disebabkan karena pekerjaan dalam jabatan tersebut memiliki mobilitas dan resiko yang tinggi saat melakukan pekerjaan survey di lapangan.
Persyaratan Khusus Tambahan PPPK Geospasial (BIG) 2023
Adapun untuk persyaratan khusus tambahan pada posisi tertentu adalah sebagai berikut:
- Jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 (Bobot 25%)
- Jabatan Ahli Pertama-Widyaiswara, memiliki salah satu sertifikat berikut:
- Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)
- Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Bobot 25%)
- Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi (Bobot 25%).
Tata Cara Pendaftaran PPPK Geospasial (BIG) 2023
Tata cara pendaftaran menjadi peserta PPPK BIG adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Pada saat mendaftar, pelamar harusmengunggah dokumen sebagai berikut:
- Hasil pindai pas foto berlatar belakang warna merah menggunakan kemeja bukan kaos berkerah/polo)
- Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang dapat terbaca jelas atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik (format Surat lamaran dapat diunduh pada laman https:// casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di https://meterai-elektronik.com
- Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai elektronik (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https:// casn.big.go.id). Pembelian dan pembubuhan e-meterai dilakukan di https://meterai-elektronik.com
- Hasil pindai Ijazah Asli berwarna bukan hitam putih
- Hasil pindai Transkrip Nilai Asli lengkap berwarna bukan hitam putih
- Hasilpindai surat keterangan kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
- Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Bagi pelamar jabatan Surveyor Pemetaan mengunggah hasil pindai surat keterangan tidak buta warna dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan. Tautan video tersebut selain dicantumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id, wajib mencantumkan tautan video pada surat pernyataan.
Tahapan Seleksi PPPK Geospasial (BIG) 2023
Tahapan Seleksi meliputi:
- Seleksi Administrasi yang terdiri dari:
- Seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi pada laman www.casn.big.go.id.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Administrasi mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan yang diajukan melalui SSCASN paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Psikotes.
Demikianlah informasi tentang formasi CPNS/PPPK Geospasial (BIG) 2023, persyaratannya hingga tahapan seleksi yang akan diikuti. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/alk)