Formasi PPPK Kemenhub Lengkap dengan Syarat Masing-masing Jabatan

Formasi PPPK Kemenhub Lengkap dengan Syarat Masing-masing Jabatan

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 18 Sep 2023 22:00 WIB
Para calon PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Wali Kota Jaksel. Ada ribuan peserta yang mengikuti tes ini.
Ilustrasi formasi PPPK Kemenhub 2023 (Foto: Grandyos Zafna)
Daftar Isi
Makassar -

Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Dalam seleksi CASN tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan untuk formasi PPPK.

Kemenhub sendiri merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Total ada 803 formasi PPPK Kemenhub yang dibuka dalam seleksi CASN tahun ini.

Lantas, apa saja formasi PPPK Kemenhub tahun ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang ingin mendaftar PPPK Kemenhub, berikut ini informasi lengkap PPPK Kemenhub, mulai dari formasi, syarat masing-masing jabatan, hingga jadwalnya.

Formasi PPPK Kemenhub

Informasi mengenai formasi Kemenhub tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemenhub Formasi Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 803 formasi yang dibuka untuk PPPK terdiri dari tiga jabatan, yakni jabatan teknis, jabatan dosen, dan jabatan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian alokasi kebutuhan PPPK Kemenhub 2023 untuk setiap jabatan:

Syarat Daftar PPPK Kemenhub 2023

Bagi detikers yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenhub, tentunya perlu mengetahui syarat pendaftarannya. Berikut syarat pendaftaran PPPK Kemenhub 2023, mulai dari persyaratan umum hingga masing-masing jabatan:

Persyaratan Umum PPPK Kemenhub 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
    mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);
  10. Bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

Persyaratan Pelamar Disabilitas

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK Kemenhub dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
  2. Melampirkan buktipelamarpenyandangdisabilitas:
    1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
    2. Tautan/link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat Sesuai Jenjang Pendidikan

  1. Lulusan perguruan tinggi luar negeri dengan jenjang pendidikan S3, S2, S1, D-IV, D-III, D-II wajib sertakan Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
  2. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri untuk jenjang Pendidikan S3, S2, S1, D-IV, Diploma D-III dan D-II dengan IPK minimal 2,75.
  3. SMA/sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai Ijazah minimal rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B.
  4. SMA/sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 atau 3 skala 1 sampai 4 atau B.
  5. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli-Dosen dan Lektor-Dosen memiliki IPK minimal 3,00.

Syarat Khusus untuk Masing-masing Jabatan

1. Pelamar Jabatan fungsional Tenaga Kesehatan

Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan STR Internship).

Berikut sejumlah jabatan yang wajib memenuhi persyaratan tersebut:

  • Terampil - Asisten Apoteker
  • Terampil - Bidan
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi
  • Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi
  • Ahli Pertama - Dokter
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam
  • Ahli Pertama - Dokter Gigi
  • Ahli Pertama - Fisioterapis
  • Terampil - Fisioterapis
  • Terampil - Nutrisionis
  • Ahli Pertama - Perawat
  • Terampil - Perawat
  • Terampil - Perekam Medis
  • Terampil - Radiografer
  • Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata
  • Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut
  • Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik
  • Terampil - Bidang

2. Bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama

Wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun, jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

3. Jabatan Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Wajib memiliki Sertifikat Basic Safety Training yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang program diklatnya telah memperoleh pengesahan (approval) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang masih berlaku.

4. Jabatan Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Wajib memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

5. Jabatan Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Wajib memiliki salah satu Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III) yang masih berlaku.

6. Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Diwajibkan memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 6 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 12 Tahun.

7. Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Wajib memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

8. Jabatan Ahli Pertama - Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pendidikan dan Pelatihan Penyelenggaraan Angkutan Udara (PAU) yang dikeluarkan oleh Direktorat Angkutan Udara/ Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Angkutan Udara.

9. Jabatan Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Wajib memiliki pengalaman kerja dalam melaksanakan kegiatan Pengaturan, Pengendalian dan Pengawasan di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara minimal 3 tahun atau pengalaman kerja di Bidang Pengoperasian Pesawat Udara dengan masa kerja minimal 6 Tahun.

10. Asisten Ahli - Dosen

Harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di Perguruan Tinggi.

11. Lektor - Dosen

Wajib memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) (jumlah: 1) dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun di Perguruan Tinggi.

Syarat Penambahan Nilai untuk Masing-masing Jabatan

Pelamar yang memiliki dan melampirkan sertifikat di bawah akan mendapatkan penambahan nilai. Berikut sertifikat yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan:

1. Terampil - Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian

Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain Sertifikat Perawatan Sarana Perkeretaapian/Pemeriksa Sarana Perkeretaapian/ Awak Sarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api.

2. Terampil - Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian

Sertifikat Kompetensi/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau Direktur Jenderal Perkeretaapian dan/atau Kementerian Tenaga Kerja antara lain Sertifikat Perawatan Prasarana Perkeretaapian/ Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian/ Pengatur Perjalanan Kereta Api/ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Umum).

3. Pemula - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, antara lain Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)/ Sertifikat Ahli Nautika Tingkat V (ANT V)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)/ Sertifikat Ahli Teknika Tingkat V (ATT V)/ Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku.

4. Terampil - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

5. Ahli Pertama - Pengawas Keselamatan Pelayaran

Sertifikat International Safety Management Code (ISM CODE) atau Sertifikat Ship Security Officer (SSO) yang diterbikan oleh Kementerian Perhubungan.

6. Terampil - Teknisi Penerbangan

Sertifikat Kompetensi Teknis/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang diterbitkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan rincian berikut:

  1. Memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Personel Teknik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Elektronika Bandar Udara/ Sertifikat Personel Listrik Bandar Udara/ Sertifikat Personel Mekanikal Bandar Udara.
  2. Dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki salah satu sertifikat antara lain Sertifikat Safety Management System Atau Sertifikat Human Factor.

7. Ahli Pertama - Inspektur Navigasi Penerbangan

Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

8. Terampil - Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Sertifikat Safety Management System atau Sertifikat Keudaraan Tingkat Dasar atau Sertifikat Pelatihan Human Factor yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

9. Ahli Pertama - Inspektur Angkutan Udara

Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat Dalam Negeri yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan atau Lembaga Diklat Luar Negeri (IATA/ICAO), dengan salah satu rincian dibawah ini:

Pelatihan Inspektur Angkutan Udara

  1. ITS Indoctrinasi
  2. ITS Certification
  3. ITS Surveillance
  4. ITS Investigation

Pelatihan Spesialisasi:

  1. Delay Code
  2. Statistic Angkutan Udara
  3. Passanger Handling
  4. Negosiasi dan Diplomasi Kerjasama Luar Negeri
  5. Airport Slot Coordination

10. Terampil - Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

11. Ahli Pertama - Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

12. Terampil - Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Sertifikat Pelatihan Tipe Pesawat Udara (Aircraft Type Rating) yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan mendapatkan penambahan kembali jika memiliki Sertifikat Training Air Operator Certification yang dikeluarkan oleh Lembaga Diklat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan.

13. Asisten Ahli - Dosen

Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

14. Lektor - Dosen

Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenhub 2023

Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan jadwal terbaru pelaksanaan seleksi PPPK 2023. Perubahan jadwal ini disampaikan melalui surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Berikut jadwal tahapan seleksi PPPK Kemenhub 2023:

  • Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.

Itulah formasi PPPK Kemenhub 2023, lengkap dengan syarat masing-masing jabatan serta jadwalnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)

Hide Ads