Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 dibuka mulai 19 September 2023 mendatang. Untuk mendaftar, pelamar diwajibkan untuk membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Namun demikian, muncul pertanyaan bagaimana dengan pelamar yang sebelumnya telah membuat akun di SSCASN? Apakah harus membuat akun baru saat mendaftar CPNS atau PPPK tahun ini? Apakah bisa membuat akun SSCASN 2 kali?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Bisa Membuat Akun SSCASN 2 Kali?
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini juga dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi SSCASN BKN.
Dengan demikian, calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK tentu harus membuat dan memiliki akun di portal resmi ini.
Mengutip dari laman resmi SSCASN BKN, pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN 1 kali untuk satu periode pendaftaran. Pendaftaran tersebut menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Akun SSCASN yang sudah didaftarkan tersebut berlaku untuk satu kali periode pendaftaran. Artinya, peserta tidak bisa mendaftar 2 kali akun SSCASN dalam 1 kali putaran atau 1 tahun periode pendaftaran CASN.
Misalnya, pelamar yang mendaftar di tahun 2023 ini hanya bisa membuat 1 akun SSCASN untuk melamar di 1 formasi jabatan.
Pendaftar Tahun Sebelumnya Perlu Membuat Akun Baru
Bagi pelamar yang pernah mendaftar CPNS dan PPPK tahun sebelumnya, dan ingin mendaftar lagi untuk tahun 2023 ini, maka harus membuat akun SSCASN baru. Demikian juga bagi yang mendaftar tahun ini namun belum lolos, dan ingin mendaftar lagi tahun depan, maka juga harus membuat akun SSCASN baru.
Cara Membuat Akun SSCASN
Berikut adalah cara membuat akun SSCASN:
- Masuk ke situs SSCASN BKN atau klik di sini
- Kemudian arahkan kursor ke "SSCASN" yang ada di pojok kanan atas
- Pilih "Buat Akun"
- Setelah itu masukkan data-data yang diminta dalam situs tersebut seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, tempat dan tanggal lahir
- Kemudian isi kode captcha yang tersedia
- Setelah memastikan data benar dan kode captcha sesuai lalu klik "Lanjutkan"
- Setelah itu, detikers akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk melengkapi data yang dibutuhkan
- Pastikan kembali NIK, nama lengkap, nomor handphone telah sesuai.
- Isi data yang dibutuhkan seperti:
- Alamat email
- Nama sesuai yang tertulis di ijazah
- Tempat lahir sesuai KTP
- Kabupaten/kota lahir sesuai ijazah (isian ini merupakan pilihan, sehingga detikers harus memastikan kabupaten/kota muncul dalam pilihan)
- Tanggal lahir sesuai ijazah - Setelah itu pilih jenis kelamin di bagian bawah
- Selanjutnya upload file scan KTP dengan format jpg/jpeg (maksimal 200 Kb)
- Langkah selanjutnya adalah melakukan swafoto secara langsung. Setelah sesuai klik "Simpan Foto"
- Selanjutnya atur password akun SSCASN
- Setelah itu pilih pertanyaan pengaman dan isi jawabannya
- Setelah selesai isi kode captcha yang tertera
- Jika semua data dan file yang dibutuhkan telah selesai klik "Lanjutkan".
Nah, itulah penjelasan tentang apakah bisa membuat akun SSCASN BKN 2 kali. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, detikers!
(alk/urw)