Kasus pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2015 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang di detikJatim setiap Senin dan Jumat.
Seorang duda bernama Prawoto (37) di Jombang, Jawa Timur (Jatim) tega menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya sendiri. Korban bernama Kuswati (34) itu dibunuh tidak lama setelah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Dilansir dari detikJatim, pembunuhan tersebut terjadi di tanggul Sungai Brantas, Desa Kepuhdoko, Tembelang, 8 Agustus 2015 silam. Prawoto dan Kuswati awalnya masing-masing mengendarai sepeda motor pergi ke tempat penitipan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuswati kemudian menitipkan Honda Supra X yang dikendarainya. Selanjutnya dia dibonceng oleh Prawoto untuk menuju Pasar Mojoagung.
Dalam perjalanan, Kuswati menagih Prawoto yang memiliki utang Rp 2,5 juta. Prawoto kemudian meminta diberikan waktu dua atau tiga minggu lagi.
Namun Kuswati enggan memberikan waktu dan dia bahkan mulai emosi. Dia ngotot agar uangnya segera dikembalikan malam itu juga.
Prawoto yang melihat Kuswati tampak emosi lantas menepikan kendaraannya. Dia lalu berusaha menenangkan kekasihnya itu dengan cara mengajaknya berhubungan intim.
Permintaan Prawoto ternyata dituruti oleh Kuswati. Sejoli itu melakukan hubungan badan di tempat yang gelap di sekitar tanggul Sungai Brantas, Tembelang.
Setelah selesai, Prawoto mengarahkan motornya menuju ke Pasar Mojoagung dan mengantarkan Kuswati kembali ke tempat penitipan motor semula. Namun Kuswati lagi-lagi menagih utang Prawoto saat motor baru melaju sekitar 500 meter.
Prawoto yang kesal kembali menepikan motornya dengan alasan bensin motornya habis. Keduanya lalu duduk-duduk di atas tanggul sungai. Saat itu, mereka sedang adu mulut. Prawoto yang merasa terpojok langsung mencekik Kuswati hingga lemas dan jatuh pingsan.
Prawoto lalu mencoba memastikan keadaan Kuswati dan setelah dicek ia mendapati denyut jantung kekasihnya itu telah berhenti. Prawoto pun sadar jika Kuswati tak lagi pingsan tetapi sudah tewas.
Untuk menghilangkan jejaknya, Prawoto menyeret jenazah Kuswati dan membuangnya ke Sungai Brantas bersama tas berisi handpone milik korbannya itu.
Mayat Kuswati sendiri baru ditemukan pada Selasa 11 Agustus 2015 di tepi Sungai Brantas, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso. Mayat tanpa identitas itu lalu dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Polisi pun menemukan tanda kekerasan bekas cekikan.
"Berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban tak wajar. Ada bekas cekikan di leher korban," Kata Kasat Reskrim Polres Jombang saat itu, Harianto Rantesalu kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).
Pada waktu bersamaan, pihak kepolisian juga menerima laporan orang hilang di Wonosalam atas nama Kuswati. Saat itulah polisi menemukan identitas mayat yang ditemukan merupakan Kuswati.
"Dari ciri-ciri maupun pakaian yang masih dikenakan korban, kami telusuri dan kami dapatkan identitas korban," sambung Harianto Rantesalu.
Polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap bahwa korban dibunuh oleh kekasihnya, Prawoto. Polisi yang memiliki alat bukti dan saksi yang cukup menyakinkan kemudian menangkap Prawoto di kediamannya di Desa Jatigedong.
Kepada polisi, Prawoto mengakui perbuatannya membunuh kekasihnya sendiri karena kesal ditagih utang. Prawoto dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan.
Hingga tepat pada Senin, 7 Desember 2015, Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun kepada Prawoto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara 12 tahun.
"Menyatakan terdakwa Prawoto alias Prengky bin Tasripan Budi Prayogo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusannya.
(hmw/ata)