Dua bocah berusia 11 dan 13 tahun di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mencecoki miras jenis arak madu ke temannya saat sedang bermain bersama. Korban lantas jatuh ke dalam selokan yang penuh lumpur.
Peristiwa itu terjadi di Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir pada Sabtu (2/9) lalu dan viral di media sosial. Terlihat dalam video beredar, korban yang berusia 7 tahun itu terkapar di jalan dengan tubuh penuh lumpur usai dicecoki miras oleh kedua temannya.
"Korban ditemukan dalam kondisi mabuk, kemudian dia terjatuh ke parit arah (Desa) Banut," ujar Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana kepada detikcom, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun langsung menemui korban usai melihat video yang beredar itu. Ia menyebut, korban sudah mendapatkan perawatan pascakejadian.
"Korban telah menerima perawatan medis dan dukungan psikologis untuk membantu pemulihannya," kata dia.
Putu mengatakan meskipun kedua bocah itu mencecoki miras temannya, mereka tetap tidak bisa ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, kedua bocah itu serta orang tuanya telah diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk pelaku yang memberi miras tidak ditahan karena masih anak di bawah umur dan hanya diberikan teguran bersama dengan pihak PPA Kabupaten Katingtan agar orang tua dapat mengawasi anak secara ketat sehingga hal tersebut di atas tidak terulang kembali," tuturnya.
Diketahui, kedua bocah yang mencecoki miras temannya itu mendaptkan arak madu dari sebuah warung. Polisi lantas menetapkan dua pria sebagai tersangka berinisial M (48) dan U (52) lantaran telah menjual miras tanpa izin.
"Tapi karena menjual miras tanpa izin itu termasuk dalam kategori tindak pidana ringan sehingga tidak ada kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangkanya, namun nanti tersangka akan tetap disidang di pengadilan," pungkasnya.
(asm/asm)