Seorang turis asal Amerika menyemprotkan uap ganja ke jalanan di Thailand. Meskipun penggunaan ganja di Thailand dilegalkan, tingkah turis ini tetap tidak bisa dibenarkan.
Dilansir dari detikTravel, turis Amerika tersebut rupanya seorang pengusaha ganja. Dia menyemprotkan uap ganja ke jalan untuk memberikan testimoni produknya secara gratis.
Pria Amerika tersebut menyemprotkan ganja lewat sebuah mesin yang menghasilkan uap di Bangla Walking Street, Pantai Potong, Phuket, Thailand, yang terkenal dengan kehidupan malam dan apotek ganja. Menurut Kepolisian Provinsi Phuket, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/8) pukul 2.30 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari New York Post, Jumat (25/8/2023), pihak berwenang setempat mengetahui tentang insiden tersebut melalui sebuah unggahan di Instagram. Pria tersebut terlihat menyemprotkan uap yang diarahkan ke orang yang lewat.
Uap ganja tersebut disemprotkan layaknya mesin penyemprot nyamuk. Setelah uap itu disemprotkan, terlihat situasi jalan tersebut menjadi begitu berkabut.
Pihak kepolisian lalu mendatangi pria tersebut dan menegurnya. Kepada pria tersebut, polisi mengatakan bahwa tindakan seperti itu tidak bisa dilakukan di depan umum.
Pria tersebut kemudian meminta maaf atas perbuatannya. Menurut unggahan Facebook Kepolisian Provinsi Phuket, pria itu kemudian meninggalkan Thailand pada hari berikutnya.
Dia sebelumnya berkunjung ke Thailand pada 15 Agustus, ia mempromosikan merek Kush Life bersama The Lavender Boys, sebuah jenama pakaian yang terinspirasi dari ganja. Kendati demikian, pihak perwakilan dari merek-merek tersebut menolak untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka.
Baru-baru ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan ganja. Sejak saat itu, puluhan apotek ganja bermunculan di Bangla Walking Street.
Meskipun ganja telah legal di negara tersebut, menurut Washington Post, masih ada batasan seputar penggunaan ganja di Thailand, seperti melarang merokok ganja di depan umum.
Siapa pun yang melanggar aturan tersebut dapat didakwa di bawah undang-undang gangguan publik Thailand. Pelanggar juga dapat dihukum denda sebesar 780 USD (Rp 11,8 juta-an) atau tiga bulan penjara.
(urw/alk)