Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Sebanyak 292 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 63 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami telah mengumumkan ada 292 calon anggota legislatif yang terdistribusi dari 14 parpol di DCS," ujar Plt Ketua KPU Parepare Mursalin Muslimin kepada detikSulsel, Senin (21/8/2023).
Penetapan DCS bacaleg DPRD Parepare tersebut tertuang dalam surat: 907/PL.01.4-PU/7372/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Parepare Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 19 Agustus 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 292 DCS tersebut, ada 185 perempuan dan laki-laki sebanyak 107 orang," paparnya.
Mursalin menyampaikan, secara keseluruhan jumlah calon yang awalnya diajukan yakni sebanyak 382 bacaleg dari 16 parpol. Kemudian saat memasuki masa perbaikan ada 306 balaceg dari 14 parpol.
"Kemudian kami melakukan hasil pencermatan dan menetapkan DCS sebanyak 292 orang dan 63 orang dari awal hingga akhir yang TMS," paparnya.
Mursalin menegaskan, masyarakat dapat memberikan masukan terhadap daftar calon sementara yang tercantum dalam DCS. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis.
"Kami mengumumkan DCS kami sampaikan tanggal 19 sampai 23 Agustus. KPU Parepare memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan mulai 19 sampai 28 Agustus dan dilakukan secara tertulis melalui email atau datang langsung," imbuhnya.
Berikut rincian hasil pencermatan DCS anggota DPRD Parepare pada Pileg 2024:
1. PKB
MS: 25
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 25
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 25
TMS: 0
4. Partai Golkar
MS: 25
TMS: 0
5. Partai NasDem
MS: 25
TMS: 0
6. Partai Gelora
MS: 25
TMS: 0
7. PKS
MS: 25
TMS: 0
8. Partai Hanura
MS: 16
TMS: 0
10. PAN
MS: 25
TMS: 0
11. PBB
MS: 9
TMS: 1
12. Partai Demokrat
MS: 16
TMS: 0
13. Partai Perindo
MS: 12
TMS: 13
14. PPP
MS: 25
TMS: 0
15. Partai Garuda
MS: 0
TMS: 25
16. PSI
MS: 0
TMS: 24
17. Partai Ummat
MS: 14
TMS: 0
(hsr/hsr)