Hari ini, tanggal 17 Agustus 2023 Indonesia merayakan peringatan hari kemerdekaan yang ke-78 tahun. Pertanyaannya, apakah hari ini tanggal merah?
Mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI. Dengan demikian, hari ini adalah tanggal merah dalam kalender nasional.
Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, tercatat terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun ini. Berikut daftar selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023
- Minggu, 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari 2023: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret 2023: Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April 2023: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Senin, 1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus 2023: HUT Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023
- Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret : Cuti bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023: Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Upacara 17 Agustus HUT ke-78 RI di Istana Negara
Mengutip laman Kemdikbud RI, bangsa Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 tahun ini. Tahun 2023 ini, perayaan HUT RI mengusung tema "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".
Adapun penyelenggaraan Upacara Bendera, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan dilaksanakan di Istana Negara. Menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI, upacara bendera akan dimulai tepat pada pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, Detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2023 akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Selengkapnya, berikut rangkaian acara upacara 17 Agustus peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia di Istana Negara Berikut ini:
- 08.30 WIB: Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi (di Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-Halaman Istana Merdeka)
- 09.00 WIB: Pertunjukan Kesenian (di Halaman Istana Merdeka)
- 10.00 WIB: Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI (di Halaman Istana Merdeka)
- 15.45 WIB: Pertunjukan Kesenian (di Halaman Istana Merdeka)
- 17.00 WIB: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih (di Halaman Istana Merdeka)
- 19.00 WIB: Video Mapping (di Monumen Nasional)
Upacara 17 Agustus HUT ke-78 RI di Tingkat Pusat, Daerah hingga Luar Negeri
a. Upacara 17 Agustus 2023 di Tingkat Pusat
- Bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka).
- Peserta upacara diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
- Khusus pejabat dan pegawai pada kementerian/lembaga yang kantornya berada di kawasan Medan Merdeka, setelah pelaksanaan upacara di kantor masing-masing, diimbau untuk turut menyaksikan/meramaikan secara langsung Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi, yang dimulai pukul 08.30 WIB dengan rute Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-halaman Istana Merdeka.
b. Upacara 17 Agustus 2023 di Tingkat Daerah
- Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
c. Upacara 17 Agustus 2023 di Luar Negeri
Upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan pakaian nasional atau adat daerah.
Selama upacara peringatan 17 Agustus 2023 ini, seluruh masyarakat juga diimbau untuk turut terlibat. Masyarakat bisa berhenti sejenak dari segala aktivitas tepat pukul 10.17-10.20 WIB saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Nah, demikianlah penjelasan tentang tanggal merah 17 Agustus 2023 hari kemerdekaan Indonesia. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia!
(edr/alk)