Tata Tertib-Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Resmi Kemdikbud

Tata Tertib-Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Resmi Kemdikbud

Edward Ridwan - detikSulsel
Rabu, 16 Agu 2023 11:50 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan bendera pusaka kepada anggota paskibraka Maria Pelicia Gunawan saat upacara kemerdekan 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). agung pambudhy/detikfoto
Foto: agung pambudhy
Makassar -

Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2023 akan dilakukan besok. Sebagai pedoman, berikut tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus HUT ke-78 RI resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI.

Pedoman peringatan HUT ke-78 RI ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Kemdikbudristek sejak tanggal 8 Agustus lalu. Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Upacara 17 Agustus 2023 di seluruh Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah.

Nah, sebagai acuan berikut contoh tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus 2023 untuk jadi referensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2023

Secara umum, tidak ada aturan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tata tertib upacara bendera 17 Agustus ini. Namun demikian, tata tertib ini bisa dibuat untuk masing-masing instansi sesuai dengan situasi dan kondisi terkait agar pelaksanaan upacara bisa berjalan dengan lancar dan khidmat.

Sebagai contoh, berikut contoh tata tertib Upacara 17 Agustus yang bisa digunakan:

ADVERTISEMENT

1. Berpakaian Rapi

Memastikan setiap peserta mengenakan pakaian yang rapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Menggunakan Seragam Lengkap

Selain rapi, peserta juga perlu untuk menggunakan seragam dengan lengkap. Bagi siswa-siswi umumnya menggunakan seragam sekolah dengan perlengkapan seperti topi, dasi, sepatu dan kaos kaki.

3. Datang Tepat Waktu

Peserta wajib hadir di lapangan upacara tepat waktu atau lebih awal lebih baik.

4. Berdiri Rapi dalam Barisan

Setiap peserta wajib masuk dalam barisan secara rapi dalam barisan sesuai dengan kelompoknya masing-masing.

5. Tidak Ribut

Peserta wajib mengikuti upacara dengan khidmat dan tidak ribut.

6. Mendengarkan Nasihat Pembina Upacara dengan Khidmat

Peserta wajib mengikuti upacara dan mendengarkan dengan tenang dan khidmat amanat pembina upacara.

7. Tertib Mengikuti Upacara dari Awal sampai Akhir

Susunan Upacara 17 Agustus 2023 Resmi Kemdikbudristek RI

Mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, berikut susunan upacara 17 Agustus yang bisa digunakan:

  1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  3. Penghormatan kepada pembina upacara;
  4. Laporan pemimpin upacara;
  5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan; Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  7. Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  8. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima
  9. Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  10. Amanat pembina upacara;
  11. Pembacaan do'a*;
  12. Laporan pemimpin upacara;
  13. Penghormatan kepada pembina upaccara;
  14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Catatan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Bagi detikers yang ingin mengunduh surat edaran Kemdikbudristek tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023 ini, berikut link downloadnya:

Link Download Pedoman Upacara 17 Agustus Kemdikbud

Nah, demikianlah penjelasan tentang tata tertib dan susunan upacara 17 Agustus 2023 resmi dari Kemdikbudristek RI. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads