Upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia akan dilaksanakan pada Kamis, 17 Agustus 2023. Bagi detikers yang akan bertugas, berikut ini pedoman tata upacara HUT ke-78 RI di sekolah beserta dengan susunan acaranya yang perlu diketahui.
Tata upacara dan susunan acara menjadi panduan agar upacara berlangsung lancar dan tertib. Untuk memudahkan, berikut ini detikSulsel telah merangkum pedoman tata upacara 17 Agustus untuk diselenggarakan di sekolah beserta dengan susunan acaranya. Simak ya!
Baca juga: 20 Contoh Pidato Kemerdekaan HUT RI ke-78 |
Pedoman Tata Upacara HUT ke-78 RI di Sekolah
Melansir Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, penyelenggaraan upacara peringatan kemerdekaan Indonesia di sekolah (daerah) diatur sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan
mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan Upacara HUT HUT ke-78 RI
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Sebagai catatan pada poin pembacaan doa, sebelum pembacaan doa diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Imbauan Penghentian Aktivitas
Apabila detikers tidak mengikuti upacara ini dan tengah melaksanakan aktivitas, maka diimbau untuk menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:
- Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak
di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. - Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas
yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. - Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal
tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine
atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.
Nah, demikian pedoman tata upacara HUT ke-78 RI untuk diselenggarakan di sekolah beserta dengan susunan acaranya. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)