Disorot DPRD, DLH Makassar Akan Koordinasi Ahli Soal Lokasi Proyek PSEL

Disorot DPRD, DLH Makassar Akan Koordinasi Ahli Soal Lokasi Proyek PSEL

Nadia Febrianti A Salam - detikSulsel
Rabu, 26 Jul 2023 19:41 WIB
Rapat dengar pendapat (RDP) soal pembangunan proyek PSEL di Kantor DPRD Makassar.
Foto: Rapat dengar pendapat (RDP) soal pembangunan proyek PSEL di Kantor DPRD Makassar. (Nadia Febrianti A Salam/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku akan berkoordinasi dengan tim ahil soal lokasi proyek pengolahan sampah dengan energi listrik (PSEL). Hal ini setelah lokasi proyek mendapat sorotan dari legislator DPRD Makassar.

Plt Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar awalnya mengatakan pihaknya dalam proyek PSEL ini hanya menyiapkan grand design. Dia tak menampik proyek ini mendapat respons dari berbagai pihak.

"Ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, terkait masalah tata ruang, terkait masalah lalu lintas tentang kemacetannya, dan segala macam aspek, itu setelah mulai tahapan pelaksanaan penjemputan diberikan kepada panitia pemilihan dan tim ahli," ujar Ferdy dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara terkait lokasi pembangunan proyek PSEL, Ferdy mengaku perlu berkoordinasi dengan tim ahli. Sebab, kata dia, mereka yang mengetahui detail konstruksi proyek tersebut.

"Untuk mendapatkan jawaban yang detail dan terperinci, izin anggota dewan, mungkin bagusnya pada tahap dengar pendapat yang kedua kami diizinkan menghadirkan para tim ahli tersebut karena mereka yang melakukan klarifikasi-klarifikasi teknis sehingga didapatkan 3 konstruksi besar yang lokasinya di TPA, terus ada di Kecamatan Tamalanrea, ada lokasinya di Kecamatan Biringkanaya," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan proyek tersebut saat ini masih dalam kajian. Termasuk masih perlu melakukan audit secara lebih dalam.

"Yang jelas sejauh ini laporan panitia pemilihan kepada KSBK, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum, bahwa sejauh ini masih dalam proses kajian hukum, perlu diaudit," bebernya.

"Jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa lahannya di TPA harus digunakan, lahannya di Biringkanaya harus digunakan, lahannya di Tamalanrea tidak digunakan itu masih dalam tahap proses. Gambaran-gambaran ini masing-masing tim ahli yang bisa menjawab terperinci," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Makassar Nunung Dasniar menyoroti rencana lokasi pembangunan proyek PSEL tersebut dalam forum yang sama. Nunung meminta DLH Makassar untuk mengkaji ulang lokasi pembangunannya.

"Mengacu pada Keppres tadi, kalau panitia memang sudah mengkaji ulang dan memasang PSEL ini akan dibangun di Tamalanrea-Biringkanya, oke. Yang penting tidak merugikan warga kami," kata Nunung dalam RDP.

Kendati demikian, menilai jika pembangunan proyek PSEL itu dilakukan di Tamalanrea-Biringkanaya melanggar aturan. Dia pun meminta DLH untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

"Tapi kalau saya lihat dari Keppres itu sudah melanggar aturan dan sudah melanggar hukum. Jadi panitia tolong dikaji baik-baik lagi, terutama DLH," sebutnya.

Legislator Fraksi Gerindra ini juga menyinggung rencana awal pembangunan proyek PSEL yang akan dilakukan di Kecamatan Manggala. Menurutnya, lahan di Manggala sudah cukup memadai dan sisa dilengkapi untuk memenuhi kebutuhan proyek tersebut.

"Kemarin saya juga mendengar, Pak Ketua, bahwa kenapa tidak dipilih di daerah Tamangapa (Manggala) karena ada pembebasan lahan. Kalau mau dipikir pembebasan lahan di Tamangapa itu cuman sedikit lahan yang belum dibebaskan," ujarnya.

"Sedangkan kita meninjau di Tamalanrea itu belum ada lahan yang dibebaskan. Jadi itu alasan kurang tepat. Jadi tolong sekali lagi saya minta untuk PSEL ini ditinjau ulang," tegas Nunung.




(asm/nvl)

Hide Ads