Menurut Nita, kegiatan yang dilakukannya ialah kegiatan adat dengan berdasarkan hukum adat Kesultanan Ternate. Dia lantas mempertanyakan dasar somasi yang dilayangkan.
"Yang disomasi apa? Adat kok disomasi. Ini kan hukum adat, terus mau disomasi pakai hukum apa, hukum negara apa hukum adat. Hukum negara pasal pidananya mana? Hukum adat tidak mengenal somasi," ucap Nita dalam konferensi pers, Selasa (25/7/2023).
Nita lantas menanggapi soal dua anak kembarnya, Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan yang disebut bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE. Menurutnya, keabsahan putusan itu hanyalah hukum normatif, tapi bukan hukum adat di Kesultanan Ternate.
"Ya itu kan hukum negara. Dalam putusan pengadilan kemarin kan tidak menyebutkan bahwa itu akan berdampak juga pada hukum adat, kan enggak ada," ucapnya.
Menurut Nita, hukum adat tertinggi di Kesultanan Ternate adalah jaib kolano. Sedangkan jaib merupakan keputusan sultan berdasarkan petunjuk dari Allah SWT sehingga tidak mudah diutak-atik.
"Jadi enggak gampang. Sederhana saja, kalau dia (Sultan ke-49 Hidayatullah Sjah) merasa sah kenapa khawatir? Poinnya itu aja. Kalau mengacu pada keputusan sultan, masak Sultan Mudaffar Sjah menipu masyarakat adat, kan gitu," ujarnya.
Sementara, poin somasi tentang larangan menggunakan gelar boki karena sudah menikah dengan seseorang yang bukan dari garis keturunan sultan juga ditentang oleh Nita. Menurut Nita, boki adalah gelar adat yang melekat secara spiritual.
"Namanya gelar boki itu jabatan adat dan adat itu lekat dengan spiritual, kearifan lokal. Sampai mati pun gelar itu akan terus terbawa," ucapnya.
Nita pun mengaitkan gelaran boki yang disandangnya dengan cerita Boki Nukila, putri Sultan Tidore Al Mansyur yang menikah dengan Sultan Ternate Bayanullah dan memiliki dua orang anak.
"Ada cerita di Kesultanan Ternate itu namanya Boki Nukila dan Boki Nukila itu sudah menikah dua kali loh. Itu pun sampai meninggal dipanggil boki dan dianggap sebagai pahlawan," katanya.
"Anaknya Hidayat kan pakai (nama) boki juga toh. Siapapun mau pakai nama boki ya biarin aja dan kebiasaan masyarakat panggil boki salahnya di mana," cetusnya.
Nita juga mengaku tidak mau ambil pusing soal larangan terhadap dirinya dalam melakukan kegiatan adat di Kedaton Ici, Kelurahan Bula, Ternate Barat dengan mengatasnamakan Kesultanan Ternate.
Menurut Nita, pecahnya kerajaan-kerajaan adalah hal biasa. Ia dan perangkat adatnya tetap berpegang teguh pada jaib kolano serta surat wasiat mendiang Sultan Ternate ke 48.
"Kan saya di Bula (Kedaton Ici), dia (Sultan Hidayatullah) di kedaton besar, ya sudah. Di kerajaan-kerajaan lain pecah-pecah itu biasa, toh. Terus yang bikin gaduh siapa? Kita santai-santai aja, kita ngerti adat," katanya.
"Karena pegangan saya adalah surat wasiat, amanah almarhum sultan. Saya akan tenang kalau amanah itu bisa saya jalankan. Perkara nanti gimana itu Allah SWT dan masyarakat yang menilai," tutur Nita.
Sebelumnya diberitakan, Kesultanan Ternate melalui kuasa hukumnya Darwis Muhammad Said melakukan somasi terhadap Nita usai melantik perangkat adat di Kedaton Ici. Tindakan Nita dianggap mencederai adat yang berlaku di Kesultanan Ternate.
Kesultanan Ternate menilai Nita tidak lagi menyandang gelar boki atau permaisuri sultan. Sebab Nita telah menikah lagi dengan orang yang tidak memiliki garis sultan.
"Karena boki adalah gelar bagi istri sultan menurut tradisi dan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Ternate. Sedangkan Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis sultan," ujar Darwis kepada detikcom, Senin (24/7).
Selain itu lanjut Darwis, Nita yang mengaku sebagai wali sultan berdasarkan surat wasiat mendiang sang suami atas dua anak kembarnya bernama Ali Mohammad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara yang bergelar Kolano Madoru atau keturunan sultan, telah menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate.
"Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE," ungkap Darwis.
(sar/nvl)