Ketulusan Hati Ahmad Gantikan Menikah Adik yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sulawesi Barat

Ketulusan Hati Ahmad Gantikan Menikah Adik yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Abdy Febriady - detikSulsel
Sabtu, 22 Jul 2023 06:40 WIB
Ahmad Adzyan menikahi Magfirah menggantikan adiknya yang kabur menjelang hari ijab kabul di Polman, Sulbar.
Foto: (dok. istimewa)
Polewali Mandar -

Pria bernama Ahmad Adzyan di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) rela menggantikan posisi adiknya, FA yang kabur menjelang hari pernikahannya. Bukannya marah, Ahmad mengaku ikhlas dengan peristiwa yang harus ia jalani.

Polemik ini berawal saat FA dan kekasihnya, MI seharusnya melangsungkan akad nikahnya pada Sabtu (15/7). Namun tiga hari sebelumnya, FA tiba-tiba kabur sehingga pernikahan terancam batal.

Namun pihak keluarga menawarkan solusi yakni Ahmad sang kakak ditunjuk untuk menggantikan posisi adiknya yang kabur itu. Tanpa disangka, hal tersebut ternyata disetujui oleh pihak calon mempelai wanita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ikhlas jalani," ujar Ahmad Adzyan saat ditemui detikcom di kediamannya, Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, Jumat (21/7/2023).

Menurut Ahmad, dirinya memang sejak awal bersiap untuk menggantikan sang adik yang kabur. Ahmad bertekad melakukan hal tersebut jika memang adiknya tak kunjung kembali.

ADVERTISEMENT

"Sebelum saya menjalani ini, saya sudah terpikir untuk menggantikan apabila dia tidak kembali sampai hari pernikahan," katanya.

Hingga akhirnya FA memang tak kunjung pulang. Kini, Ahmad sudah resmi menikahi wanita MI sehingga dia berjanji akan menjadi suami yang baik.

"Saya ikhlas jalani dan akan berusaha jadi suami yang baik," kata Ahmad.

MUI Beri Nasehat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara terkait pernikahan Ahmad Adzyan. MUI menilai pernikahan Ahmad dan MI tetap sah.

"(Mengganti) boleh-boleh, tidak apa-apa, tidak masalah, biasa juga ada perempuan yang lari diganti adeknya tidak apa-apa," kata Ketua MUI Polman KH Abd Syahid Rasyid kepada detikcom, Jumat (21/7).

Menurut Syahid, pergantian calon pengantin tidak masalah jika memang pihak keluarga sama-sama sepakat. Hal ini boleh dilakukan karena calon pengantin yang digantikan belum terikat akad pernikahan.

"Asal rela perempuan, rela laki-laki, tidak ada masalah. Karena belum ada pernikahan jika lari sebelum akad nikah," katanya.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya....

Syahid kini memberikan nasehat agar Ahmad menjadi suami yang bertanggung jawab. Memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri.

"Yang penting jangan lari setelah akad nikah, kalau sebelum akad nikah tidak ada masalah itu, karena belum ada pernikahan jika lari sebelum akad nikah," sambung Syahid.

Dia juga memberikan nasehat terkait usia pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Syahid mengatakan jika pernikahannya juga tetap dianggap sah dalam agama, namun tidak dalam aturan perundang-undangan.

"Sah menurut agama, tapi menurut undang-undang kita harus diambilkan apa namanya dari hakim (dispensasi nikah), " bebernya.

Oleh sebab itu dia menyarankan agar proses pernikahan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi menurutnya, bukan hal mudah menjalani rumah tangga dengan usia yang masih sangat muda.

"Kan itu undang-undang kita untuk kemashalatan sang pengantin, kan kalau kita di Indonesia umur di bawah 19 masih sangat labil, urusan rumah tangga bukan gampang, tidak bisa memang kalau terlalu muda, yang kedua juga masalah pendidikannya, kalau pendidikan sudah matang jauh lebih baik. Kalau persoalan sah secara syariah itu sah, tapi kalau dari sisi kemashalatan akan lebih baik kalau (menikah) sesuai aturan, usai di atas 19 tahun," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hsr)

Hide Ads