Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara terkait pernikahan pemuda bernama Ahmad Adzyan (22) yang menggantikan posisi adiknya karena kabur menjelang hari pernikahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). MUI mengatakan pernikahan tersebut tetap sah.
"(Mengganti) boleh-boleh, tidak apa-apa, tidak masalah, biasa juga ada perempuan yang lari diganti adeknya tidak apa-apa," kata Ketua MUI Polman KH Abd Syahid Rasyid kepada detikcom, Jumat (21/7/2023).
Dia berpendapat, penggantian calon pengantin sah untuk dilakukan asal mendapat persetujuan kedua belah pihak. Hal ini boleh dilakukan karena calon pengantin sebelumnya belum terikat pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asal rela perempuan, rela laki-laki, tidak ada masalah. Karena belum ada pernikahan jika lari sebelum akad nikah. Yang penting jangan lari setelah akad nikah, kalau sebelum akad nikah tidak ada masalah itu, karena belum ada pernikahan jika lari sebelum akad nikah," sambung Syahid.
Terkait usia pengantin perempuan yang masih di bawah umur, Syahid mengatakan jika pernikahannya juga tetap dianggap sah dalam agama, namun tidak dalam aturan perundang-undangan.
"Sah menurut agama, tapi menurut undang-undang kita harus diambilkan apa namanya dari hakim (dispensasi nikah), " bebernya.
Oleh sebab itu dia menyarankan agar proses pernikahan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi menurutnya, bukan hal mudah menjalani rumah tangga dengan usia yang masih sangat muda.
"Kan itu undang-undang kita untuk kemashalatan sang pengantin, kan kalau kita di Indonesia umur di bawah 19 masih sangat labil, urusan rumah tangga bukan gampang, tidak bisa memang kalau terlalu muda, yang kedua juga masalah pendidikannya, kalau pendidikan sudah matang jauh lebih baik. Kalau persoalan sah secara syariah itu sah, tapi kalau dari sisi kemashalatan akan lebih baik kalau (menikah) sesuai aturan, usai di atas 19 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad menyita perhatian karena ia menggantikan adiknya, FA yang kabur tiga hari menjelang hari pernikahan. FA melarikan diri karena tidak siap dengan perjodohan yang diatur keluarganya.
"(FA) Masih mau sekolah, dia belum siap (menikah)," ujar sepupu pengantin pria, Linda kepada wartawan, Rabu (19/7).
Akad pernikahan itu digelar di rumah mempelai wanita di Kecamatan Campalagian, Polman pada Sabtu (15/7). Linda mengatakan FA dan mempelai wanita berinisial MI sama-sama duduk di bangku SMA di Polman. Namun keluarga buru-buru menikahkan keduanya.
"Apalagi baru SMA kelas satu, makanya menjelang hari pernikahan dia kabur," jelasnya.
Pihak keluarga enggan membatalkan akad pernikahan yang sudah diatur. Kakak FA yakni Ahmad pun ditunjuk untuk menjadi calon pengantin pria pengganti.
"Makanya kemarin pas hari ketiga dibicarakan bagaimana usulannya, diusulkan kakaknya, pasti harus ganti kalau FA tidak ada datang sampai hari H," ungkap Linda.
(hmw/asm)