Malam 1 Suro yang bertepatan dengan 1 Muharram 1445 H jatuh pada malam ini, Selasa 18 Juli 2023. Pada malam 1 Suro, terdapat sejumlah larangan yang dipercaya oleh masyarakat akan membawa sial jika dilanggar.
Suro merupakan bulan pertama dalam kalender Jawa. Bagi sebagian, orang malam 1 Suro dipercaya sebagai bulan yang sakral dan dapat mendatangkan kesialan serta musibah.
Lantas apakah larangan-larangan di malam 1 Suro tersebut adalah fakta ataukah cuma mitos belaka? Simak penjelasannya berikut ini!
Larangan Malam 1 Suro
Berikut ini larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan pada malam 1 Suro:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilarang Berpesta
Larangan pertama yang tidak boleh dilakukan pada malam 1 Suro adalah menggelar pesta. Larangan itu dalam rangka menghormati keluarga Rasulullah SAW yang berduka.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Dia menjelaskan bahwa Asyura adalah bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW.
Pada saat bulan tersebut cucu Nabi Muhammad SAW yaitu Husain bin Ali bin Abi Thalib mengalami pembulian hingga terbunuh. Bahkan, lehernya dipenggal secara biadab di Padang Karbala.
Larangan berpesta di malam 1 Suro sebenarnya bukan karena mendatangkan musibah. Melainkan sebagai bentuk simpati masyarakat terhadap peristiwa yang menewaskan cucu Rasulullah SAW, yaitu Husain bin Ali bin Abi Thalib.
Dilarang Menikah
Kemudian larangan kedua yang tidak boleh dilakukan pada malam 1 Suro adalah dilarang menikah. Dilansir dari Skripsi Adat Larangan Menikah di Bulan Suro Dalam Perspektif Urf karya Zainul Ula Syaifudin dijelaskan bahwa larangan untuk menikah di bulan Muharram itu ada karena masyarakat Jawa tidak ingin ada yang bersenang-senang di bulan tersebut.
Karena hal itu sebagai simbol penghormatan atas peristiwa yang terjadi terhadap keluarga Nabi Muhammad SAW. Saat bulan Suro atau Muharram terdapat 72 anak keturunan Nabi SAW yang dibantai atas restu Khalifah Yazid bi Muáwiyah.
Larangan kedua ini sama halnya dengan larangan berpesta. Masyarakat Jawa melarang pernikahan dilakukan di malam 1 Suro adalah sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa yang juga terjadi kepada keluarga Nabi Muhammad SAW.
Dilarang Keluar Rumah
Selain kedua larangan tersebut di malam 1 Suro juga dilarang untuk keluar rumah. Masyarakat dilarang keluar rumah karena malam itu diyakini sebagai malam yang sakral dan dapat mendatangkan musibah.
Pandangan MUI Sulsel soal Larangan 1 Malam Suro
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan hadits yang membahas terkait larangan tersebut. Bahkan malam 1 Muharram justru diharapkan akan mendatangkan keberkahan.
"Larangan keluar rumah itu tidak ada dalilnya. Jadi, bahkan berkegiatan bulan itu justru diharapkan ada keberkahannya yang diperoleh," ucap Muammar kepada detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Dia menegaskan bahwa selama larangan itu tidak memiliki dasar yang kuat maka tidak perlu diindahkan. Karena berkegiatan di malam 1 Suro atau 1 Muharram justru akan mendatangkan sebuah keberkahan.
"Jadi, melarang kegiatan keluar rumah itu tidak memiliki dalil," tegasnya.
Hal ini juga berlaku untuk larangan berpesta, menikah, serta larangan-larangan lainnya. Muammar menyebut selama kegiatan yang dilakukan adalah hal yang bermanfaat maka malam 1 Suro tidak sepatutnya dianggap penghalang.
"Silakan beraktivitas, silakan berkegiatan bahkan kegiatan itu bisa mendatangkan keberkahan dan memohon keberkahan bulan Muharram," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa bulan Muharram adalah bulan yang mulia di sisi Allah SWT. Maka segala niat baik yang ingin dilaksanakan seperti menikah, menggelar acara, atau keluar rumah untuk beraktivitas tidak ada larangan untuk dilakukan.
Nah itulah penjelasan terkait larangan-larangan malam 1 Suro. Semoga menjawab pertanyaan kalian ya, detikers!
(urw/urw)