Umat muslim akan merayakan tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah. Menyambut hari Istimewa tersebut, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami-istri di malam 1 Muharram atau Tahun Baru Islam?
Simak penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Suami-Istri di Malam Tahun Baru Islam
Ustadz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsuddin menjabarkan dua perspektif berbeda berkaitan dengan hal tersebut. Terdapat sejumlah riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam-malam tertentu.
Ditinjau dari Perspektif Tasawuf
Dari segi Tasawuf, hukum berhubungan suami istri dilarang pada tiga waktu tertentu, yaitu dari malam hari raya, malam awal bulan, tengah bulan, dan akhir bulan.
Hal ini dikemukakan dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar, juga dalam kitab Ihya' yang menyinggung melakukan hubungan suami istri pada tiga malam tertentu hukumnya makruh. Pasalnya setan hadir pada malam-malam tersebut.
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
Artinya: Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Selain itu, umat muslim juga dianjurkan untuk tidak melakukan hubungan suami istri di waktu-waktu tertentu. Namun ungkapan itu ditolak lantaran tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun.
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Artinya: "Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Kendati demikian, larangan tersebut hanya sampai pada makruh, tidak masuk pada haram. Tujuan dari dimakruhkannya hubungan suami istri pada waktu-waktu tersebut agar umat muslim memanfaatkannya untuk mengerjakan amalan-amalan sunnah yang dianjurkan.
Pada malam tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah, umat muslim diperintahkan lebih banyak berdoa, sebab di malam itu merupakan waktu diijabahnya doa. Olehnya itu, pada malam tahun baru Islam disarankan agar memperbanyak dzikir dan takbir.
Ditinjau dari Perspektif Fikih
Namun dari segi ilmu fikih membantah jika hubungan suami istri makruh. Sebaliknya berhubungan suami istri pada malam hari raya, awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan adalah halal mubah.
Kecuali pada situasi tertentu yang mengharamkan hubungan suami istri menjadi haram. Seperti halnya ketika pihak istri dalam kondisi haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).
Nah, demikianlah penjelasan hukum berhubungan suami-istri di malam tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
Sumber:
1. Situs Resmi Nahdlatul Ulama
(afs/urw)