Satpol PP Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel tempat karaoke Inbox lantaran melanggar jam operasional dan menjual bebas minuman keras (miras). Tempat karaoke ini sebelumnya telah ditegur dengan pelanggaran yang sama.
"Jadi berdasarkan laporan masyarakat dan informasi maraknya tempat hiburan malam yang menjual bebas minuman beralkohol tanpa izin dan pelanggaran jam operasional, maka kami tim gabungan melakukan penertiban penyegelan rumah bernyanyi dam Resto Inbox," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare Wahyufi kepada detikSulsel, Senin (17/7/2023).
Wahyufi mengatakan awalnya aparat gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI, Disdag, Dinas PTSP melakukan razia pada Minggu (16/7) sekitar pukul 00.50 Wita. Pada saat itu, ditemukan minuman beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami temukan minuman beralkohol Daebak Soju sebanyak 34 botol, Happy Soju sebanyak 40 botol, bir bintang sebanyak 8 botol," bebernya.
Atas temuan tersebut, petugas kemudian menyegel tempat karaoke Inbox sebab pelanggaran ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, petugas telah memberi teguran ke manajemen Inbox terkait pelanggaran jam operasional dan penjualan miras.
"Sudah dua kali melanggar sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara," jelasnya.
Wahyufi meminta pemilik Inbox dapat mematuhi regulasi yang ada. Seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Larangan Minum Beralkohol, Perda Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Penertiban Tempat Hiburan dan Perwali nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda ketertiban umum.
"Tentu harapan kami agar para pelaku bisa tertib dan mematuhi regulasi yang ada. Terutama tidak menjual bebas minuman beralkohol dan tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan," imbuhnya.
(hsr/hsr)