Tarif parkir di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tarif tersebut diharap mampu meningkatkan pendapatan daerah.
"Benar, akan ada kenaikan tarif sebab dari Perda Nomor 2 tahun 2012 belum pernah dilakukan evaluasi atau perubahan tarif," ungkap Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Parepare Aryun Handayana kepada detikSulsel, Kamis (13/7/2023).
Adapun kenaikan tarif kata dia untuk motor dari sebelumnya Rp 1.000 akan naik menjadi Rp 2.000. Sementara untuk mobil dari sebelumnya Rp 1.500 naik menjadi Rp 3.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikan tarif ini berdasarkan survei BPK di lapangan," bebernya.
Aryun mengatakan kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku tahun depan. Ini setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disetujui bersama oleh Pemkot dan DPRD Parepare.
"Kan kita butuh waktu untuk sosialisasi ke masyarakat dulu sebelum resmi diterapkan. Jadi berlaku 1 Januari 2024 mendatang untuk tarif terbaru itu," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, ada sejumlah titik parkir yang dikelola oleh Dishub Parepare. Namun dari sisi pendapatan belum maksimal sebab tarifnya rendah.
"Ada 81 titik parkir yang dikelola Dishub saat ini. Jadi di 81 titik nanti akan diberlakukan tarif baru tadi," imbuhnya.
Selain dari retribusi, Pemkot Parepare juga akan mulai menarik pajak parkir dari lahan yang dikelola swasta. Selama ini lahan yang dikelola swasta belum diberlakukan tarif sebab tak ada regulasi yang mengikat.
"Yang punya lahan sendiri misalnya cafe besar kita kenakan pajak mulai tahun depan sebab sebelumnya tidak ada kontribusi ke daerah," bebernya.
Namun untuk pengelolaan bagi lahan swasta yang mengelola parkir dengan memilih pembayaran melalui pajak, maka nantinya akan dibayar pertahun.
"Kalau pajak nanti Dispenda yang kelola dan bayar pertahun pajak parkirnya. Itu swasta yang kelola parkir sendiri," bebernya.
(ata/asm)