Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Beserta Latar Belakangnya

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Beserta Latar Belakangnya

Nur Ainun - detikSulsel
Rabu, 05 Jul 2023 07:30 WIB
Pengambilan sumpah anggota Dewan Konstituante 1956.
Ilustrasi (Foto: Wikimedia Commons)
Makassar -

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, yakni Soekarno. Dekrit ini dikeluarkan akibat kegagalan dari Badan Konstituante dalam menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru sebagai pengganti UUD 1950.

Berdasarkan KBBI dekrit adalah keputusan atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya. Pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit dan mengumumkannya secara resmi di Istana Merdeka Jakarta pada pukul 17.00 WIB.

Berikut ini latar belakang dan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dikutip dari laman Universitas Krisnadwipayana, Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru untuk mengganti UUD 1950. Diketahui anggota konstituante mulai melakukan persidangan pada 10 November 1956.

Namun hingga tahun 1958 Badan Konstituante belum berhasil memberikan apa yang telah diharapkan. Sementara itu, pendapat masyarakat Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 semakin menguat.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang konstituante untuk kembali pada UUD 1945. Konstituante pun melaksanakan pemungutan suara pada 30 Mei 1959.

Dari pemilihan tersebut ada 269 suara yang menyetujui UUD 1945 dan 199 suara yang tidak setuju. Akan tetapi pemungutan suara tersebut harus diulang karena banyaknya suara tidak memenuhi jumlah seharusnya atau kuorum.

Akhirnya pada tanggal 1 dan 2 Juli 1959 pemungutan suara digelar kembali. Dari pemilihan ulang tersebut hasilnya juga gagal mencapai kuorum. Konstituante pun memutuskan untuk memberhentikan reses atau masa sidang.

Karena Konstituante tidak berhasil menjalankan tugasnya, maka dari itu Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Nah setelah mengetahui sejarah atau latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berikut ini isi lengkap dari dekrit tersebut yang dikutip dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Itulah penjelasan terkait latar belakang dan isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, semoga bermanfaat ya detikers!




(urw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads