Karantina Pertanian Musnahkan 119 Kg Daging Babi-Sapi Selundupan di Sorong

Papua Barat Daya

Karantina Pertanian Musnahkan 119 Kg Daging Babi-Sapi Selundupan di Sorong

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 14:44 WIB
Karantina Pertanian Sorong memusnahkan daging selundupan.
Foto: Karantina Pertanian Sorong memusnahkan daging selundupan.
Sorong -

Karantina Pertanian Sorong, Papua Barat Daya memusnahkan daging babi dan sapi ilegal dengan berat 119 kilogram. Daging tersebut merupakan hasil selundupan yang rencananya dikirim ke Kabupaten Raja Ampat.

"Kegiatan pemusnahan 119 kilo daging yang kami musnahkan ini dari 2 daerah yakni Bali dan Surabaya pada (11/6)," ujar Kepala Stasiun Karantina Pertanian Sorong I Wayan Kartanegara dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).

Pemusnahan daging ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar lewat alat insinerator di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong di Jalan Selat Sunda, Kompleks Bandara DEO Sorong, Distrik Klasuur, Sorong, Selasa (27/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wayan merincikan ratusan daging yang dimusnahkan antara lain daging babi 100 kg asal Denpasar, Bali. Kemudian, daging ayam ungkep 17 Kg, bakso sapi 1 Kg dan sosis ayam 1 Kg asal Surabaya.

"Semua daging itu asalnya dari daerah wabah seperti PMK di Bali dan Surabaya. Daging itu dibawa dengan menggunakan pesawat dari daerah asal menuju Kota Sorong," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan dijadwalkan daging-daging tersebut akan dikirimkan ke Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya daging selundupan itu rencananya untuk daging olahan konsumsi para wisatawan.

"Daging ini untuk wisatawan, banyak wisatawan di Raja Ampat, ini akan dibawa ke sana. Tapi karena tidak disertai dokumen, kami lakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan bahkan pemusnahan," jelasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads