Mas Aman Uppi, S.Pd., M.Pd selaku Wakil Direktur Sekolah Islam Athirah yang beralamat di Kota Makassar memberikan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat detikcom dengan judul; SMP Athirah Minta Maaf Atas Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub di Sekolah. Senin, 29 Mei 2023, dan berita berjudul Pihak Sekolah Akui Lalai dalam Tragedi Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub. Selasa, 30 Mei 2023.
Berikut Hak jawabnya:
A. Bahwa Artikel yang diterbitkan oleh Detik.com berjudul :
- SMP Athirah Minta Maaf Atas Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub di Sekolah. Senin, 29 Mei 2023
- Pihak Sekolah Akui Lalai dalam Tragedi Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub. Selasa, 30 Mei 2023
Serta artikel-artikel setelahnya yang menyangkut tewasnya salah satu anak didik kami di Sekolah Islam Athirah yang memuat kata-kata "Sekolah minta maaf" dan "...Sekolah akui lalai" pada judul berita dan paragraf 2 (dua). Statement tersebut bukan atas nama sekolah dan merugikan saya secara pribadi dan pihak Sekolah tempat saya bekerja. Fakta sebenarnya adalah saya bertindak menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari orang tua almarhum yang menduga ada kelalaian. Saya hanya menyampaikan maaf kepada keluarga atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa pertanggung jawaban kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
B. Fakta selanjutnya adalah pada saat tanggal kejadian yaitu 24 Mei 2023, kami dari pihak Sekolah Islam Athirah bertanggung jawab membawa Almarhum ke rumah sakit hingga mengikuti rangkaian pemakaman. Menghargai suasana berkabung keluarga, saya dan manajemen Sekolah Islam Athirah baru mendatangi pihak keluarga untuk menyampaikan rasa duka mendalam pada hari Senin, 29 Mei 2023 yang diiringi oleh permintaan dari keluarga almarhum untuk datang ke sekolah dengan niatan pengambilan barang-barang almarhum. Namun, dalam agenda yang bersifat pribadi tersebut dilakukan peliputan tanpa izin oleh jurnalis Detik.com yang kemudian memuat percakapan pribadi saya dengan pihak keluarga tanpa sepengetahuan saya.
C. Oleh karena itu, jurnalis detik.com/DetikSulsel atas nama Ihksan Bayu Aji Saputra telah melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yaitu Wartawan menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan ketentuan; menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Fakta sesungguhnya adalah wartawan yang bersangkutan tidak memperkenalkan diri kepada saya maupun pihak sekolah Islam Athirah dan mengikuti percakapan kami secara diam-diam, kemudian mengutip pembicaraan tersebut menjadi berita.
D. Identitas wartawan tersebut diketahui setelah timbulnya kecurigaan oleh salah satu Staff Humas Sekolah Islam Athirah dan dilakukan konfirmasi ke wartawan bersangkutan mengenai identitas wartawan tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi, wartawab detik.com baru mengaku bahwa yang ia adalah wartawan detik.com dan ingin melakukan wawancara. Akhirnya, Interview tetap dilakukan kepada saya dan hanya menanyakan tanggung Jawab pihak sekolah terhadap kejadian ini. Saya menjawab bahwa pihak Sekolah Islam Athirah akan mengikuti keputusan dari pihak
berwajib/ kepolisian.
Tanggapan Redaksi detikcom terkait Hak Jawab di Atas
Wartawan detikcom telah memenuhi prosedur peliputan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apa yang ditempuh wartawan detikcom untuk melakukan peliputan ke sekolah merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan pertanggungan jawab publik, sebab sudah 5 hari, pihak sekolah belum pernah menyampaikan keterangan terkait meninggalnya siswa dimaksud.
Wartawan detikcom melakukan wawancara dengan Mas Aman Uppi selaku Wakil Direktur Sekolah Islam Athirah dan memiliki rekaman materi wawancara dimaksud.
Redaksi detikcom siap memberikan penjelasan lebih lanjut ke Dewan Pers.
Terima kasih
(nvl/jat)