Sebanyak 40 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan ke kampung halaman lantaran tidak punya dokumen keimigrasian.
"Ada 40 warga Bone yang dideportasi dari Malaysia," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Jumat (23/6/2023).
Rayendra mengatakan mereka sebelumnya diamankan polisi Malaysia karena tidak memiliki paspor. Ada pula di antara mereka yang masa berlaku paspornya sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang tidak memiliki paspor sehingga ditangkap polisi Malaysia, ada yang sudah mati masa berlaku paspornya," imbuhnya.
Menurutnya 40 PMI Bone itu dipulangkan secara bertahap ke Bone. Sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Maret sebanyak 25 orang, tanggal 15 Juni ada 8 orang, dan tanggal 23 Juni ada 7 orang.
"Mereka datang bertahap. Mereka semua lewat Pelabuhan Parepare dan langsung pulang ke rumahnya," sebutnya.
Rayendra memastikan mereka sudah tiba di rumah masing-masing. Polisi juga sudah mendatangi rumah mereka satu per satu untuk dimintai keterangan.
"Mereka memang datang sebagai Pekerja Migran Ilegal di Malaysia. Intinya dokumen keimigrasiannya yang tidak ada sehingga dipulangkan," jelas Rayendra.
Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Polisi mendalami soal modus keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.
"Namun, kami juga masih melakukan penyelidikan sekaitan dengan bagaimana cara mereka berangkat. Apakah ada yang memberangkatkan ke Malaysia," pungkasnya.
(sar/sar)