Kasus Pelanggaran Etik Firli Terkait Pemberhentian Endar Disetop Dewas KPK

Berita Nasional

Kasus Pelanggaran Etik Firli Terkait Pemberhentian Endar Disetop Dewas KPK

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 19 Jun 2023 16:40 WIB
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyetop kasus laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Urusan sah tidaknya pemberhentian Endar ditegaskan bukan kewenangan Dewas KPK.

Dilansir detikNews, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa saksi terkait masalah ini. Total ada 10 saksi yang diperiksa KPK mulai dari Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah melakukan klasifikasi atau pemeriksaan terhadap 10 orang yang dijadikan saksi. Pertama adalah Pak Endar sendiri selaku pelapor, kemudian Zuraida Retno Pamungkas, Kepala Biro SDM KPK; Ahmad Burhanudin, Kepala Biro Hukum KPK; Endar Wirawan, selaku Biro SDM pada Kepolisian; kemudian Sekjen KPK, Firli Bahuri selaku terlapor; Alexander Marwata, selaku terlapor atau pun pimpinan; kemudian Nawawi Pamolango; Nurul Ghufron; dan Johanis Tanak," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut dilakukan Dewas KPK meliputi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai KPK yang dilakukan oleh para terlapor.

"Sehingga masalah keabsahan pemberhentian saudara Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK bukanlah merupakan kewenangan dewan pengawas, melainkan kewenangan peradilan tata usaha negara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kasus tersebut, Dewas KPK menyimpulkan bahwa laporan terkait dugaan pimpinan dan Sekjen KPK melakukan pelanggaran etik dalam pencopotan Endar tidak cukup bukti. Sehingga masalah itu kemudian tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," imbuhnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK juga menyatakan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dengan terlapor Firli. Dewas KPK menyatakan penyelidikan yang dilakukan Dewas cuma pada ranah etik, bukan pidana.

(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads