Idul Adha identik dengan kurban atau penyembelihan hewan. Namun, Penting untuk diingat bahwa hewan kurban memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Lantas apa saja syarat dan ketentuan hewan kurban?
Untuk memahaminya, berikut ini ulasan tentang syarat, kriteria hingga ketentuan hewan kurban yang dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat dan Kriteria Hewan Kurban
Melansir laman NU Online, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi'i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Namun, lebih penting dari permasalahan tersebut yakni jika hendak berkurban seorang wajib memperhatikan syarat dan ketentuan hewan yang dapat dikurbankan. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria hewan kurban diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu sebagai berikut:
- Domba (dha'n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza').
- Kambing kacang (ma'z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
- Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza'u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma'iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Sehingga jika hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana yang disebutkan, maka tidak sah sebagai kurban. Karena syari'at telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.
Adapun syarat dalam memilih hewan kurban yakni kondisi hewan harus dalam sehat dan tidak cacat. Menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu:
- Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
- Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
- Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
- Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak
Dalam pandangan ini ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Ketentuan Hewan Kurban
Adapun ketentuan berkurban, seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang. Kemudian unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Ketentuan ini disandarkan pada dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, "Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Selain ketentuan hewan bagi yang berkurban, Islam juga mengatur dalam pembagian daging kurban. Berikut ulasannya:
Bagi orang yang berkurban nazar maka tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Sebagaimana keterangan berikut ini:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Dengan demikian, orang yang berkurban sunnah boleh mengambil bagiannya maksimal sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan. Selain itu ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut:
ولا يبيع المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها)
Artinya : "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ketentuan selanjutnya adalah daging kurban itu diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Dengan demikian daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah. Sebagaimana keterangan berikut ini:
ويطعم وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya : "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban.
Demikian penjelasan tentang syarat dan ketentuan hewan kurban serta penjelasan tentang pembagian daging kurban. Semoga bermanfaat ya detikers!
(alk/ata)