Apakah Ada Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya

Apakah Ada Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Penjelasannya

Ayu Purnama - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 22:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Makassar -

Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Adha untuk pekerja atau pegawai pun dipertanyakan banyak orang.

Biasanya THR akan diberikan menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Lantas, apakah ada THR untuk ASN maupun Karyawan Swasta menjelang Idul Adha 2023 ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini penjelasannya.

Aturan tentang THR untuk Pegawai dan Pekerja

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR ini akan diberikan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah.

ADVERTISEMENT

Pengusaha yang wajib memberi THR yaitu orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus.

Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud dalam permenaker No 6 Tahun 2016 yaitu:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang beragama Islam
  • Hari Raya Natal bagi pekerja/buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan
  • Hari Raya Nyepi bagi pekerja/buruh yang beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak bagi pekerja/buruh yang beragama Budha, dan
  • Hari Raya Imlek bagi pekerja/buruh yang beragama Konghucu.

Besaran THR Pekerja

Besaran THR Pekerja telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan akan diberikan sebesar satu bulan upah
  • Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah

Apakah Ada THR Idul Adha Tahun 2023 ini?

Jika mengacu pada Permenaker yang disebut di atas, hari raya keagamaan umat Islam yang diberikan THR hanya Hari Raya Idul Fitri. Sehingga para pegawai dan buruh tidak akan mendapatkan THR Idul Adha.

PNS Bakal Dapat Gaji 13

Meskipun tidak mendapatkan THR Idul Adha, pekerja yang berstatus PNS akan mendapatkan tunjangan Gaji 13. Presiden Jokowi mengeluarkan tunjangan Gaji 13 yang mulai dicairkan sejak Senin, 5 Juni 2023.

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Gaji 13 merupakan tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS, pensiunan, dan anggota TNI/POLRI. Gaji 13 ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga biasanya akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, aparatur negara yang mendapatkan tunjangan gaji 13 yang berhak mendapatkan tunjangan Gaji 13 yaitu:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun

Namun, tak semua ASN bisa mendapatkan Gaji 13. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, apabila:

  1. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  2. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian Penerimaan Gaji 13

Adapun rincian penerimaan Gaji 13 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7, berikut rincian penerimaan gaji 13:

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara pada ayat 2 disebutkan THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:

  1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Perlu ditekankan, ASN mendapatkan tunjangan gaji 13 yang penerimaannya menjelang Idul Adha bukan merupakan tunjangan khusus Hari Raya Idul Adha.

Nah, Itulah tadi penjelasan mengenai THR Idul Adha. Semoga informasi ini bermanfaat ya, detikers!




(urw/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads