Info Lengkap PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK Jalur Zonasi dan Domisili

Info Lengkap PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK Jalur Zonasi dan Domisili

Nur Ainun - detikSulsel
Senin, 12 Jun 2023 05:00 WIB
PPDB Sulsel
Foto: ppdb.sulselprov.go.id
Makassar -

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023/2024 untuk tingkat SMA dan SMK akan dibuka pada tanggal 19 Juni 2023 mendatang. Ada 7 jalur pendaftaran yang disediakan pada PPDB Sulsel 2023 ini.

Salah satunya adalah jalur zonasi bagi siswa SMA dan jalur jarak terdekat domisi ke sekolah untuk siswa SMK.

Nah, berikut ini informasi lengkap terkait pendaftaran PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK untuk jalur zonasi dan jalur domisi dirangkum detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak baik-baik ya, detikers!

PPDB Sulsel 2023 SMA (Jalur Zonasi)

Apa Itu Jalur Zonasi?

Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB berdasarkan lokasi sekolah dan tempat tinggal dalam zona yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

Domisili atau tempat tinggal peserta ini berdasarkan alamat yang sesuai dengan kartu keluarga. Pada jalur ini sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang domisilinya sama dengan sekolah yang dipilih.

Jadwal PPDB Sulsel 2023 SMA Jalur Zonasi

  • Pra Pendaftaran: 5-16 Juni 2023
  • Pendaftaran: 3-6 Juli 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 3-6 Juli 2023
  • Pengumuman: 7 Juli 2023
  • Pendaftaran Ulang: 7-8 Juli 2023

Syarat PPDB Sulsel 2023 SMA Jalur Zonasi

Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Sulsel 2023 zalur zonasi untuk SMA yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik, antara lain:

  1. Calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau yang diterbitkan paling lambat tanggal 18 Juni 2022.
  3. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh: Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit. Konflik sosial meliputi : konflik sosial, teror dan sabotase
  4. Boleh menggunakan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (Satu) tahun, jika:
  5. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  6. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan keterangan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  7. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Kuota PPDB Sulsel 2023 Jalur Zonasi SMA

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah memetakan kuota untuk setiap jalur penerimaan siswa baru tingkat SMA. Untuk jalur zonasi, kuota yang akan diterima yakni sebesar lima puluh persen.

PPDB Sulsel 2023 SMK (Jalur Domisili Terdekat)

Apa Itu Jalur Domisi

Jalur Domisili bagi siswa SMK adalah jalur PPDB yang mengutamakan lokasi domisili peserta yang terdekat dari sekolah yang dipilih.

Dalam jalur domisili tidak ada sistem zonasi. Peserta yang berasal dari dalam maupun luar provinsi dapat memilih sekolah SMK yang diinginkan. Nantinya, dari pilihan tersebut, akan diprioritaskan pada sekolah dengan jarak terdekat dari tempat tinggalnya.

Adapun jika di dalam pemenuhan kuota terdapat peserta yang memiliki jarak domisili yang sama, maka akan dipilih berdasarkan nilai rapor semester 1-5, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran yang lebih dulu.

Jadwal PPDB Sulsel 2023 SMK Jalur Domisili Terdekat

  • Pra Pendaftaran: 5-16 Juni 2023
  • Pendaftaran: 19-22 Juni 2023
  • Verifikasi dan Validasi: 19-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023
  • Pendaftaran Ulang: 22-24 Juni 2023

Syarat Jalur Domisili SMK

Adapun persyaratan pendaftaran PPDB Sulsel 2023 jarak terdekat SMK yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta didik, antara lain:

  1. Diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berada di dalam maupun dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan terbaru.
  3. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau yang diterbitkan paling lambat tanggal 18 Juni 2022.
  4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam adalah bencana yang disebabkan oleh: Bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama tanaman, wabah penyakit, kejadian luar biasa (KLB), dan kejadian luar angkasa/ benda langit. Konflik sosial meliputi : konflik sosial, teror dan sabotase
  5. Boleh menggunakan Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (Satu) tahun, jika:
  6. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling lambat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023.
  7. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan keterangan calon peserta didik baru adalah anak kandung.
  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat domisili lembaga, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

Seleksi Jalur Domisili SMK

  • Menggunakan jarak rumah ke sekolah pilihan
  • Jika jarak sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.

Kuota Jalur Domisili SMK

Untuk jalur domisili terdekat SMK, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyediakan kuota sebesar sepuluh persen.

Cara Registrasi Jalur Domisili SMK

  • Melakukan Registrasi Akun
  • Login ke situs ppdb.prov.sulsel.go.id dengan menggunakan NISN.
  • Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda (SMK)
  • Mengunggah Kartu Keluarga
  • Mengunggah Rerata nilai Rapor Semester 1 - 5
  • Mengunduh bukti pendaftaran

Nah itulah informasi lengkap terkait PPDB Sulsel 2023 SMA/SMK jalur zonasi dan domisili. Semoga bermanfaat ya detikers!




(edr/ata)

Hide Ads