Bawaslu Enrekang Ingatkan Bupati Muslimin Tak Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Bawaslu Enrekang Ingatkan Bupati Muslimin Tak Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Senin, 05 Jun 2023 13:47 WIB
Bupati Enrekang Muslimin Bando
Bupati Enrekang Muslimin Bando. Foto: Istimewa
Enrekang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peringatan kepada sejumlah partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024. Peringatan ini juga disampaikan kepada Bupati Enrekang Muslimin Bando yang dinilai berpotensi memanfaatkan jabatannya untuk berkampanye.

"Kami dari Bawaslu saat ini memang memberikan ruang bagi parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masuk tahapan, tapi harus ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti tidak mengeluarkan kalimat ajakan," kata Ketua Bawaslu Enrekang Uli Nuha kepada detikSulsel, Senin (5/6/2023).

Uli mengungkapkan, seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) termasuk Muslimin Bando yang akan maju ke DPR RI juga kini diawasi. Pihaknya mewanti-wanti adanya potensi pelanggaran yang dilakukan bacaleg dari kalangan pejabat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mewanti-wanti itu potensi pelanggaran yang dilakukan bacaleg pejabat ini, misalnya Bupati Enrekang yang menjadi bacaleg DPR RI. Jangan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan politik atau Pemilu 2024 nanti," ungkapnya.

Uli mengatakan langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Enrekang dengan mengirim surat peringatan kepada parpol dan pemerintah daerah (Pemda) tentang penggunaan fasilitas negara sebelum, saat, dan setelah Pemilu untuk kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

"Kami terus gencar melakukan imbauan ke parpol, bahkan sudah mengirimi surat. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran khususnya bacaleg pejabat ini," ucapnya.

Dia menambahkan, peran masyarakat Enrekang untuk ikut mengawasi jalannya Pemilu juga dibutuhkan. Sehingga pihaknya mengajak sejumlah elemen masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan partai atau bacaleg.

"Kehadiran masyarakat sangat dibutuhkan pastinya. Jadi kalau menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan partai atau bacaleg silahkan melaporkan ke Bawaslu," tandasnya.

Seperti diketahui, Bupati Enrekang Muslimin Bando akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Enrekang pada tahun 2023 ini. Namun karier politik Muslimin dipastikan berlanjut usai diusung Golkar menjadi anggota DPR RI.

Setelah menjadi Bupati Enrekang 2 periode, Muslimin mengikuti perintah dari DPP Golkar untuk bertarung ke Senayan. Apalagi dirinya mempunyai cita-cita untuk menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya Kabupaten Enrekang.

"Iya, saya melihat pengurus DPP menetapkan saya sebagai anggota fungsionaris yang dipersiapkan sebagai bakal calon anggota DPR RI," kata Muslimin Bando kepada detikSulsel, Selasa (3/1).




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads