Diskusi di Manado, GAMKI Ungkap Plus-Minus Pemilu Sistem Tertutup

Sulawesi Utara

Diskusi di Manado, GAMKI Ungkap Plus-Minus Pemilu Sistem Tertutup

Trisno Mais - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 21:45 WIB
Diskusi Gerakan Mahasiswa Mengawal Pesta Demokrasi 2024 di aula Pemkot Manado.
Foto: Diskusi Gerakan Mahasiswa Mengawal Pesta Demokrasi 2024 di aula Pemkot Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) angkat bicara soal polemik sistem Pemilu 2024 yang akan digelar dengan proporsional terbuka atau tertutup. GAMKI lantas mengungkap plus dan minus sistem pemilu tertutup dalam diskusi yang digelar di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Sinurat dalam diskusi bertajuk 'Gerakan Mahasiswa Mengawal Pesta Demokrasi 2024' yang digelar Badan Pengurus Cabang GMKI Manado di aula Pemkot Manado, Jumat (2/6/2023).

"Menurut saya proporsional tertutup bisa meminimalisir persoalan politik uang, politisi SARA, dan polarisasi di tingkat masyarakat," kata Sahat saat menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahat menjelaskan sistem tertutup memungkinkan warga terhindar dari politik uang lantaran para kader akan berkompetisi untuk berjuang soal visi misi dari partai. Jadi lanjut dia, polarisasi di tingkat masyarakat akan bisa diminimalisir.

"Dengan proporsional tertutup, masyarakat tidak akan berhadapan dengan politik uang, atau para calon tidak saling serang berkaitan isu agama, dan lain-lain," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga beranggapan kaderisasi di tingkat partai bisa jalan dengan baik. Pasalnya mereka akan berproses secara berjenjang di tingkatan partai.

"Positif lainnya kader partai yang berkualitas serta militansi baik jadi prioritas untuk menjadi caleg. Karena mereka dipilih bukan karena popularitas semata atau uang," katanya.

Di sisi lain, ada kekhawatiran publik jika kemudian sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan. Sahat mengungkap ada potensi terjadi oligarki politik, karena mereka yang dicalonkan lantaran faktor kedekatan dengan petinggi atau elite partai.

"Ada kekhawatiran siapa yang dicalonkan siapa yang menjadi calon tidak keinginan rakyat tapi faktor kedekatan," ungkap Sahat.

Sahat menambahkan sistem pemilu terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun, keputusan sistem pemilu yang akan dipakai tergantung keputusan MK dengan mempertimbangkan yang lebih menguntungkan.

"Itu yang kemudian cari format tepat mana yang mudarat lebih banyak. Sehingga Pemilu jangan timbulkan polarisasi, dan lainnya," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry D Liando menjelaskan pada pemilu 2019 terdapat banyak penyimpangan. Dia mengungkap adanya kejahatan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memenuhi ambisi berkuasa.

"Kejahatan itu telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila," ungkap Liando.

Liando merinci sejumlah kejahatan pemilu yang dimaksud salah satu di antarnya aksi para caleg menyuap pemilih. Adapula aksi para ASN dan aparat menjadi tim relawan caleg, penyebaran berita bohong, politisasi SARA, dugaan manipulasi suara yang melibatkan caleg dan petugas.

Liando menyarankan agar pemilu 2024 perlu mengedepankan prinsip-prinsip Pancasila. Pemilu harus lebih manusiawi demi menghindari saling menghina atau saling memfitnah.

Selain itu kata dia, pemilu harus jadi sarana integrasi bangsa. Menurutnya, tidak boleh ada satu pihak pun yang merampas kedaulatan itu dari rakyat.

"Rakyat harus diberikan kebebasan untuk memilih siapa yang ia percaya. Mengintimidasi rakyat lewat politik uang atau politisasi identitas akan menghilangkan kedaulatan pemilu itu dari rakyat," jelasnya.

Liando juga menekankan penyelenggara maupun pemilih harus berlaku adil. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila.

"Dalam hal pelayanan pemilih atau peserta pemilu masing-masing penyelenggara harus berlaku adil," jelasnya.

Sementara Korwil X PP GMKI Sulut-Gorontalo Marcho Rampengan mengatakan pihaknya mendorong agar kader ikut mengawal pemilu. Seluruh kader diminta berperan aktif terhadap isu-isu kepemiluan.

"Ke depan kami wilayah X GMKI akan mengkonsolidasikan seluruh kader, khususnya para kader perempuan untuk dapat lebih berperan aktif terhadap isu-isu kepemiluan. Hal ini adalah bentuk partisipasi kita sebagai warga negara," kata Marco.

Marco berharap seluruh bisa membantu peran penyelenggara pemilu dalam mengawal suksesnya seluruh tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024.

"Saya berharap juga seluruh kader GMKI Wilayah X untuk bisa membantu peran penyelenggara pemilu dalam mengawal suksesnya seluruh tahapan pemilihan umum," jelasnya.

Dalam diskusi itu turut hadir Ketua DPD PIKI Sulut Maurits Mantiri yang juga merupakan Wali Kota Bitung hingga Ketua GMKI Combyan Lombongbitung. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan pemilu akan dilaksanakan proporsional terbuka atau tertutup.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

MK Segera Putuskan Sistem Pemilu 2024

MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024.

"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, dilansir dari detikNews, Selasa (23/5).

MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

"Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," beber pemohon.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Bareskrim Kirim SPDP Kasus Hoax Denny Indrayana ke Kejaksaan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Hide Ads