Pengertian Amnesti, Grasi, Abolisi dan Rehabilitasi yang Diperingati 28 Mei

Pengertian Amnesti, Grasi, Abolisi dan Rehabilitasi yang Diperingati 28 Mei

Ayu Purnama - detikSulsel
Minggu, 28 Mei 2023 19:00 WIB
Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan untuk pihak-pihak tertentu.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Makassar -

Hari Amnesti Internasional (Amnesty Internasional Day) diperingati pada tanggal 28 Mei setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk mengkampanyekan kesadaran akan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia.

Hari Amnesti ini mengajak semua orang dari semua bangsa, budaya, dan ras untuk berpartisipasi dalam melindungi hak asasi manusia. Sehingga hal ini dapat membantu menegakkan keadilan dan kesetaraan setiap individu.

Peringatan Hari Amnesti ini diperingati khususnya oleh organisasi Amnesty Internasional (AI). Yakni sebuah gerakan non-pemerintah dengan lebih dari 10 juta orang di dalamnya yang berkampanye untuk mengakhiri pelanggaran HAM di seluruh dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu Amnesti dan bagaimana contoh amnesti tersebut? Berikut penjelasannya dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.

Pengertian Amnesti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dilansir dari jurnal UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang berjudul "Progresifitas Pemberian Amnesti Di Indonesia", kata amnesti berasal dari bahasa Yunani yakni amnestia yang berarti "melupakan". Dengan demikian Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seorang pelaku tindak pidana tertentu.

Secara umum, amnesti ini merupakan hak seorang Kepala Negara untuk meniadakan hukuman seorang pelaku kejahatan.

Awalnya istilah "Amnestia" ini dikenal dari kisah "Tiga Puluh Tiran", kisah penghapusan hukuman oleh pemerintah Athena kepada para oligarki yang pernah berkuasa sebelumnya (Bradfield, 2017). Sebelum Perang Dunia II, amnesti diterapkan untuk menyelesaikan konflik antar negara Eropa. Lalu amnesti kian dikenal dalam penyelesaian konflik nasional dan antar negara di Amerika hingga Asia.

Saat ini, biasanya amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan politik. Black's Law Dictionary menyatakan, amnesti merupakan penghapusan akan kejahatan.

Pandangan bahwa amnesti diterapkan dalam masalah politik tak lepas dari penerapan UU Darurat No. 11/1954UU tentang Amnesti dan Abolisi. Abolisi sendiri merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Perbedaan Amnesti, Grasi, Abolisi, dan Rehabilitasi

Selain istilah Amnesti, dalam dunia hukum juga dikenal istilah Grasi dan Abolisi.

Grasi adalah pemberian Presiden dalam bentuk pengampunan berupa perubahan, pengurungan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Sementara Abolisi merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, sebelum pengadilan menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

Berikut perbedaan detail mengenai ketiga institusi tersebut:

  • Amnesti dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum maupun kepada mereka yang belum dihukum. Namun, grasi hanya dapat diberikan kepada mereka yang telah dihukum, abolisi hanya kepada mereka yang belum dihukum.
  • Amnesti dan abolisi diberikan dengan Undang-undang. Sedangkan, grasi diberikan atas Keputusan Presiden dan Menteri Kehakiman.
  • Amnesti dan abolisi karena alasan politik. Tetapi, grasi untuk melaksanakan keadilan.
  • Amnesti diberikan kepada segala orang yang melakukan satu atau beberapa delik yang ditentukan. Sedangkan, grasi dan abolisi diberikan kepada seorang yang khusus.
  • Amnesti dan abolisi menghapuskan segala akibat hukum pidana tentang delik yang dilakukan. Tetapi, grasi hanya menghapus atau meringankan hukuman.

Sementara itu mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa rehabilitasi ada untuk mendapatkan pemulihan hak seseorang dalam kedudukan harkat martabatnya yang diberikan berdasarkan Undang-undang karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Syarat Pemberian Amnesti

Di Indonesia, penerapan amnesti tak jauh berbeda dari penerapan amnesti di dunia internasional. Pemberian amnesti tidak semata-mata diberikan begitu saja tetapi di dalamnya terdapat proses yang cukup ketat berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam memberikan amnesti.

Dasar hukum pemberian amnesti di Indonesia terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 14 Ayat (2) yang berbunyi: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Kewenangan ini mutlak di tangan presiden dalam menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh Undang-Undang Dasar. Meskipun dalam prakteknya, Presiden dalam memberikan amnesti perlu memperhatikan pertimbangan Badan Legislatif.

Berikut beberapa persyaratan umum yang biasanya terkait dengan pemberian amnesti:

  1. Kejahatan tertentu: Amnesti biasanya diberikan untuk tindakan atau kejahatan tertentu. Syarat ini dapat mencakup pelanggaran politik, kejahatan terhadap negara, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan perang, atau kejahatan lain yang dianggap memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengampunan.
  2. Masa waktu: Amnesti biasanya diberikan untuk kejahatan yang telah terjadi sebelum tanggal tertentu atau dalam rentang waktu tertentu. Pengampunan tidak berlaku untuk kejahatan yang terjadi setelah tanggal yang ditentukan.
  3. Pengakuan: Seseorang yang mengajukan amnesti mungkin harus mengakui tindakannya atau mengakui keterlibatannya dalam kejahatan tersebut. Pengakuan dapat diperlukan sebagai langkah pertama dalam proses pemberian amnesti.
  4. Proses pengajuan: Biasanya, individu yang ingin mendapatkan amnesti harus mengajukan permohonan secara resmi. Proses pengajuan ini mungkin melibatkan pengisian formulir, memberikan bukti atau informasi yang relevan, serta kooperasi dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab atas pemberian amnesti.
  5. Syarat tambahan: Terkadang, pemberian amnesti dapat diberikan dengan syarat tambahan. Misalnya, individu yang mendapatkan amnesti dapat diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang sama di masa depan atau menerima sanksi lain yang bersifat mendidik atau rehabilitatif.

Contoh Pemberian Amnesti di Indonesia

Melihat dari tradisi kasus hukum di Indonesia, amnesti diberikan kepada orang-orang yang melakukan tindak kejahatan politik. Namun, Melalui Keppres No. 24/2019 Presiden Jokowi melakukan terobosan hukum dengan memberikan amnesti untuk kasus non politik dengan alasan kemanusiaan.

Meski Pemberian amnesti pada kasus non politik tidak diatur dalam UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954, akan tetapi terobosan tersebut dapat dilegitimasi melalui tiga legal standing.

Jokowi pernah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tengara Barat (NTB) yang diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal yang disinyalir dilakukan oleh M (inisial pelaku), mantan kepala sekolah tempatnya bekerja sejak tahun 2012. Baiq mengatakan pelecehan ini dilakukan M lebih dari satu kali.

Kasus ini bermula dari Baiq Nuril yang merekam percakapannya bersama M di SMAN 7 Mataram untuk membela diri. Dalam rekaman tersebut, terdengar M banyak membicarakan pengalamannya yang cabul.

Hasil rekaman tersebut pun tersebar ke Dinas Pemuda dan Olahraga Mataram dan membuat M melaporkan Baiq dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun pada saat di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak terima dengan hasil keputusan tersebut kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar Baiq dipenjara.

Pada 26 September 2018, MA memutuskan Nuril Baiq bersalah dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil putusan namun ditolak oleh MA.

Setelah MA menolak PK yang diajukan Baiq, banyak pihak yang mendorong agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq. Presiden Jokowi pun mengirim surat pertimbangan amnesti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hingga akhirnya DPR menggelar sidang paripurna dan menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Nuril Baiq. Dan pada Senin, 29 Juli 2019, Presiden menandatangani Keppres No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Ini merupakan amnesti pertama yang diberikan oleh presiden ketujuh Republik Indonesia.

Sejarah Organisasi Amnesty International (AI)

Dilansir dari National Today, Amnesty Internasional (AI) didirikan pada Juli 1961 di London. Bermula dari seorang pengacara Inggris, Peter Benenson yang marah saat mengetahui 2 mahasiswa Portugis dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara hanya karena bersulang untuk kebebasan.

Peter Benenson bersama Eric Baker dan anggota intelegensi lainnya, termasuk akadimisi, penulis, dan pengacara kemudian menulis sebuah artikel yang berjudul "The Forgotten Prisoners" dan diterbitkan pada Mei 1961.

Setelah mendapat banyak perhatian, dibentuklah sebuah organisasi yang didedikasikan untuk mengubah dunia dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan hak asasi manusia yang semestinya.

Amnesty International merupakan organisasi non-pemerintah yang memainkan peran penting dalam mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Organisasi ini melakukan apa saja mulai dari memata-matai Rusia pada tahun 1980-an hingga bertindak sebagai pembela dunia kriminal.

Organisasi ini bekerja tanpa lelah setiap hari untuk meringankan penderitaan orang-orang di seluruh dunia yang menderita kelaparan dan kaum yang tertindas. Maka dari itu Amnesty International perlu diperingati untuk mengingat jasa-jasa mereka.

Itulah informasi mengenai peringatan hari Amnesti Internasional beserta pengertian Amnesti dalam hukum. Semoga dapat menambah wawasan detikers ya!




(edr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads