Polisi menangkap 5 anggota sindikat kasus peredaran uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua di antara pelaku berstatus ayah dan anak.
"Ada 5 pengedar dan pencetak uang palsu sudah kami amankan. Berinisial AS (42) dan IS (20) adalah bapak anak," kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Selasa (23/5/2023).
IS lebih dulu ditangkap saat ketahuan belanja menggunakan uang palsu di salah satu kios di Jalan Opu Dg Mappuna, Kota Palopo sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (12/5). Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa ayahnya AS bertugas untuk mencetak uang palsu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya ini lebih dulu diamankan saat membelanjakan uang palsu tersebut di salah satu kios. Kemudian kami melakukan pengembangan, IS mengaku kalau sang ayah yang mencetak uang palsu tersebut," paparnya.
Polisi yang mengetahui jika pelaku lebih dari dua orang lantas melakukan pengembangan lebih lanjut. Alhasil, tiga pelaku lainnya berinisial RN, SN dan WI yang merupakan rekan dari IS ikut diamankan.
"Selanjutnya menyusul penangkapan RN, SN, dan WI yang merupakan teman IS," ungkapnya.
Kelima pelaku diketahui sudah melakukan praktik mengedarkan dan mencetak uang palsu selama 2 tahun terakhir dengan berbagai jenis uang pecahan kertas. 5 Pelaku juga menyasar kios-kios kecil untuk mengedarkan uang palsunya.
"Kurang lebih 2 tahun ini, semua jenis pecahan uang kertas rupiah. Sasarannya itu ritel atau kios-kios kecil," ucap Alvin.
Dari pengungkapan pengedaran uang palsu tersebut, polisi menyita total uang palsu sebesar Rp 42 juta dengan rincian 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan 1.850 lembaran uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
"Ada 100 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5 juta dan 1850 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dengan total Rp 37 juta jadi keseluruhan Rp 42 juta. Ancamannya 15 tahun penjara," tandas Alvin.
Atas perbuatan tersebut, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(afs/hmw)