Komisi VIII DPR RI bakal menggelar rapat terkait biaya haji tahun 1444 H/2023 Masehi hari ini. Komisi VIII menilai perlu dilakukan pembahasan lebih jauh mengenai anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) apabila kuota tambahan digunakan untuk haji reguler.
"Karena biaya Haji reguler itu kurang lebih 45% biayanya 'disubsidi' dari dana kelolaan haji. Kami akan mengundang terlebih dahulu BPKH untuk memastikan ketersediaan anggaran nilai manfaat untuk kuota tambahan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dilansir dari detikNews, Selasa (23/5/2023).
Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penambahan kuota 8.000 jemaah yang terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus. Ace mengatakan penambahan kuota haji ini harus dibarengi dengan peningkatan layanan bagi jemaah. Sehingga biaya haji akan lebih besar dari sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Agama juga harus menambah jumlah petugas yang melayani jamaah, terutama petugas kesehatan, apalagi jika 8.000 kuota ini diperuntukkan bagi lansia," tuturnya.
Penambahan kuota haji ini disebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi antrean Haji. Ace mewanti-wanti pemerintah lebih mementingkan calon jemaah yang batal berangkat di tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi COVID-19.
"Penambahan kuota ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi daftar antrean Haji di Indonesia yang cukup panjang dan lama," ucapnya.
"Bayangkan sudah menunggu puluhan tahun dan saat waktunya berangkat kemudian terkendala aturan karena pandemi kemarin. Ini miris sekali," sambungnya.
Jemaah haji lansia pun harus menjadi prioritas pemerintah. Dia berkata jika mereka tidak diprioritaskan, maka akan sulit untuk diberangkatkan haji lantaran faktor usia.
"Banyak calon jemaah yang kemarin gagal berangkat saat pandemi karena masalah aturan usia. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, jadi memang sudah seharusnya diprioritaskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler. Biaya kuota tersebut sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah.
"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jemaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat bersama Dirjen PHU dan BPIH, Senin (22/5).
Ashabul meminta BPKH mengkaji dan menghitung nilai manfaat secara cermat. Sebab, nilai manfaat itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji.
(afs/hmw)