Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati pada tanggal 20 Mei setiap tahunnya. Lantas apakah tanggal 20 Mei libur atau tidak?
Mengutip laman Museum Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional adalah hari dimana rakyat Indonesia mulai menumbuhkan rasa kesadaran nasional sebagai 'orang Indonesia.' Peringatan tersebut dilatarbelakangi berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908.
Budi Utomo merupakan organisasi pemuda yang didirikan oleh Soetomo bersama Soeraji Tirtonegoro, Goenawan Mangoenkoesoemo, Gondo Soewarno, Soelaiman, dan masih banyak lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor yang menjadi pendorong kebangkitan nasional terbagi menjadi dua yakni faktor eksternal dan internal. Faktor internal yang pertama yaitu penderitaan yang berkepanjangan akibat penjajahan. Faktor kedua yaitu kenangan kejayaan masa lalu, seperti pada masa Kerajaan Sriwijaya atau Majapahit, dan faktor yang ketiga munculnya kaum intelektual yang menjadi pemimpin gerakan.
Sedangkan dari faktor eksternalnya salah satunya karena timbulnya paham-paham baru di Eropa dan Amerika seperti nasionalisme, liberalisme, dan sosialisme. Faktor kedua yaitu munculnya gerakan kebangkitan nasional di Asia seperti Turki Muda, Kongres Nasional India, dan Gandhisme. Kemudian faktor ketiga kemenangan Jepang atas Rusia pada perang Jepang-Rusia yang menyadarkan negara-negara di Asia untuk melawan negara barat.
Apakah Tanggal 20 Mei Libur?
Sejak 1959, tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai Hari Kebangkitan Nasional, hari ini masuk dalam hari penting nasional yang bukan hari libur. Penetapan tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.
Meskipun ditetapkan sebagai salah satu hari nasional, Hari Kebangkitan Nasional bukan merupakan hari libur nasional maupun tanggal merah. Untuk diketahui, penetapan hari libur nasional dan tanggal merah sepanjang tahun 2023 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dalam SKB tersebut ada beberapa tanggal merah yang ditetapkan sepanjang bulan Mei 2023. Akan tetapi Harkitnas yang diperingati tanggal 20 Mei tidak termasuk di dalamnya.
Berikut ini rincian daftar tanggal merah dan haru libur nasional sepanjang tahun 2023 yang dikutip detikSulsel dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Februari: Isra Mi'raj
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi
- Jumat, 7 April: Wafatnya Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Waisak
- Kamis, 29 Juni: Idul Adha
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2023
- Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
(urw/urw)