Sebanyak 22 anak di bawah umur di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan dispensasi nikah dini pada periode Januari hingga April 2023. Terdapat 21 di antaranya yang hamil duluan.
"Sudah ada 22 anak yang mengajukan dispensasi pada Januari sampai April 2023," kata Hakim Pengadilan Agama Enrekang Ummul Mukminin Rusdan kepada detikSulsel, Senin (8/5/2023).
Ummul mengungkapkan, anak yang mengajukan dispensasi nikah rata-rata masih berstatus pelajar usia 15 hingga 17 tahun. Menurutnya, rata-rata anak yang mengajukan dispensasi tersebut karena hamil di luar nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktor utamanya pergaulan bebas. Dari kasus-kasus itu baru satu yang tidak hamil, selebihnya (21 anak) hamil di luar nikah," ungkapnya.
Dia mengutarakan, dibanding tahun sebelumnya angka pengajuan dispensasi nikah dini anak di bawah umur meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 18 orang. Sementara dalam setahun, angka pengajuan dispensasi nikah dini tahun 2022 berjumlah 102 kasus.
"Kalau 2022 itu keseluruhannya ada 102 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Kalau perbandingan periodenya meningkat karena tahun lalu Januari sampai April hanya 18 kasus," ucapnya.
Ummul menambahkan, pihaknya selalu mengingatkan kepada orang tua anak mengenai risiko pernikahan anak di bawah umur. Namun beberapa orang tua mengaku terpaksa mengambil jalan tersebut dikarenakan anaknya sudah hamil di luar nikah.
"Kita selalu mengingatkan orang tua bahaya menikahkan anak yang masih di bawah umur, dari segi kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Tapi orang tua mereka mengaku terpaksa menikahkan anaknya lantaran sudah hamil duluan," ujarnya.
(asm/sar)