Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membeludak hari ini. Jumlah pemohon paling banyak dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) mencapai 1.400 orang.
"Jumlah pemohon untuk PPPK secara keseluruhan sebanyak 1.400 orang. Selain itu untuk caleg sampai saat ini baru 53 orang," kata Kasat Intel Polres Bone Iptu Muhammad Yufsin kepada detikSulsel, Selasa (2/5/2023).
Yufsin mengatakan pelayanan SKCK mulai membeludak sejak pertengahan Ramadan sampai saat ini. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak pertengahan Ramadan anggota mulai lembur sampai jam 11 malam. Itu karena pemohon membeludak," sebutnya.
Diketahui, pengambilan SKCK di Polres Bone bagi PPPK hanya sampai tanggal 4 Mei. Polisi pun tidak memberlakukan cuti bagi anggotanya yang melayani pemohon.
"Makanya kami inisiatif tidak ada cuti lebaran, sebab batasnya sampai tanggal 4 Mei saja. Hanya hari minggu saja libur," beber Yufsin.
Dia menambahkan untuk pemohon SKCK calon anggota legislatif (Caleg) tidak dibatasi. Namun Polres Bone hanya menerbitkan SKCK untuk caleg kabupaten.
"Kalau caleg provinsi dan DPR RI kami hanya mengeluarkan rekomendasi ke Polda Sulsel, karena dia yang menerbitkan SKCK. Kalau untuk caleg kabupaten kami yang menerbitkan," jelasnya.
"Untuk pembayaran SKCK tetap Rp 30 ribu. Bagi yang ingin mengurus SKCK persyaratan yang harus dilengkapi foto copy KK dan KTP, akte kelahiran, ijazah terakhir, rekomendasi dari polsek, serta foto ukuran 4x6 3 lembar, foto ukuran 3x4 1 lembar latar merah," sambung Yufsin.
(hmw/hsr)