Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) awal bulan ini. Partai bisa mulai mendaftarkan bacalegnya sejak Senin (1/5) kemarin.
Keputusan itu mengikut pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2003 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Untuk jadwal (pendaftaran bacaleg) itu dibuka sejak tanggal 1-14 Mei," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Asram Jaya saat ditemui detikSulsel di kantornya Jalan AP Pettarani, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asram mengatakan setiap partai mesti menyediakan dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan yang ada. Penyerahan dokumen itu terbatas hingga tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita.
"Secara garis besar ada tiga yah, pertama ada dokumen B yaitu pengajuan partai politik dan formulir pendaftaran bakal calon. Setelah itu juga harus ada surat pernyataan administrasi bakal calon," katanya.
"Untuk tahapannya kan penyerahan berkas tanggal 1-14, nanti di tanggal 14 itu berakhir pada pukul 23.59," imbuh Asram.
Dia juga menyebut penyerahan berkas masing-masing partai untuk tahap pertama hanya akan menghasilkan dua keputusan. Keputusan yang dimaksudkan Asram adalah berkas administrasi bacaleg yang masuk yakni diterima atau ditolak.
"Untuk tanggal 1-14 itu mekanisme yang ada hanya diterima atau tidak diterima (berkas yang diajukan masing-masing calon)," tandasnya.
(hmw/hsr)