Alasan Kapolda Kaltara Copot Kabid Propam: Diperintah Cuma Siap Salah

Kalimantan Utara

Alasan Kapolda Kaltara Copot Kabid Propam: Diperintah Cuma Siap Salah

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 15:47 WIB
Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari Kabid Propam Polda Kaltara. Dokumen Istimewa
Foto: Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari Kabid Propam Polda Kaltara. Dokumen Istimewa
Bulungan -

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Teguh dicopot karena dinilai tak menjalankan perintah atasan.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan persoalan ini berawal saat Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap kasus BBM ilegal dan menangkap 5 oknum PNS sebagai terduga pelaku. Belakangan barang bukti pengungkapan BBM ilegal itu dilaporkan hilang.

"Karena Dirkrimsus kan kemarin sudah menangani barang bukti itu sebagian dicuri, kemudian ditangkap lah pelakunya itu, 5 orang saat itu," ujar Kombes Budi kepada detikcom, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terungkap terdapat oknum polisi yang bermain. Kapolda Kaltara Irjen Daniel disebut menerima laporan bahwa ada oknum personel Krimsus yang bermain.

"Oleh Kapolda karena ada pelanggaran oleh personel Krimsus, makanya dilakukan pemeriksaan kalau terbukti diproses," kata Kombes Budi.

ADVERTISEMENT

Kapolda Kaltara kemudian memerintahkan Kombes Teguh sebagai Kabid Propam untuk menindaklanjutinya. Hanya saja, Kombes Teguh dianggap tak menjalankan perintah itu.

"Dari perintah beliau (Kapolda) ini sudah lama kan, tapi (Kabid propam) hanya menjawab siap salah, siap salah, tapi tidak ditindaklanjuti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara ditetapkan pada 10 April lalu.

"Benar ada pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triawantoro, pencopotannya itu 10 April 2022," ujar Kombes Budi.

Polda Kaltara menyebut pencopotan tersebut sesuai dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2.

"Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan yang bersangkutan berdampak negatif," kata Budi.

Selain itu, pencopotan Kombes Teguh Triawantoro juga tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 pada surat perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/ kep/ 2023.

"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir," bebernya.




(hmw/sar)

Hide Ads