Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6.727.892 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Jumlah DPS naik 560.958 dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu.
"Jumlahnya itu 6.727.892 DPS. Jadi itu naik terus, pemilih di 2019 DPT terakhir itu 6.166.934, ini sekarang menjadi 6.727.892, naik terus," kata anggota KPU Sulsel Uslimin saat dikonfirmasi detikSulsel, Sabtu (15/4/2023).
Dari 6.727.892 DPS tersebut, 3.277.681 di antaranya merupakan pemilih laki-laki dan 3.450.211 perempuan. Keseluruhan DPS tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uslimin menyebut terdapat beberapa pemilih baru yang berasal dari pensiunan TNI-Polri. Kemudian juga ditambah dengan adanya pemilih pemula.
"Pemilih baru ada pensiunan TNI-Polri dan juga ada pemilih pemula, itu yang murni pemilih baru," katanya.
Setelah penetapan DPS ini, Uslimin menyebut akan ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukkan dan koreksi apabila terdapat DPS yang tidak sesuai. Masa koreksi itu dibuka hingga Selasa (2/5).
"Jadi DPS ini jika ditemukan ada kesalahan, bisa langsung dikoreksi oleh publik, bisa mengirimkan masukan dan saran terhadap pemilih yang meninggal kalau masih ada di dalam, dan itu bisa segera disampaikan. Nah koreksi ini dimulai sejak tanggal 12 April sampai tanggal 2 Mei," paparnya.
Dia menjelaskan hasil koreksi dari masyarakat akan diterima oleh KPU sebagai dasar untuk menetapkan DPT nantinya. Dia mengatakan, mekanisme koreksi itu dapat dilakukan langsung oleh masyarakat yang menemukan masalah DPS, dan dapat diadukan langsung ke pihak penyelenggara pemilu yang bisa dijangkau.
"Nanti hasil koreksi itu akan diterima oleh KPU dan dimasukkan dalam DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) itulah kemudian yang akan diolah kembali, untuk diperiksa, jika dokumennya mendukung langsung masuk DPSHT dan akan menjadi bahan untuk ditetapkan menjadi DPT. Bisa online bisa offline, bisa penyampaiannya ke PPS, bisa ke PPK bisa juga ke KPU Kabupaten/Kota atau bahkan bisa juga langsung ke KPU Provinsi," jelasnya.
(asm/sar)