KPK mengungkap wajib lapor di 21 instansi daerah belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) nasional tahun pelaporan 2022. Ada 9 instansi di antaranya tersebar di wilayah Papua.
Dilansir dari detikNews, data tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dari 21 instansi tersebut, ada 3 di antaranya Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota serta 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pahala menyampaikan, pimpinan KPK bakal menyurati masing-masing instansi dengan melampirkan nama-nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN. Pihaknya berharap surat itu segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada proses berikutnya verifikasi dan pada akhir April nanti dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama-nama orangnya dan minta ditindaklanjuti segera," kata Pahala dalam konferensi pers yang diakses melalui YouTube KPK, Sabtu (15/4/2023).
Adapun 21 instansi daerah yang belum memasukkan data LHKPN nasional tahun pelaporan 2022 alias tingkat pelaporannya nol persen, sebagai berikut:
Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
- Pemerintah Kabupaten Deiyai (Papua Tengah): 0%
- Pemerintah Kabupaten Intan Jaya (Papua Tengah): 0%
- Pemerintah Kabupaten Waropen (Papua): 0%
DPRD tingkat Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten Intan Jaya (Papua Tengah): 0%
- DPRD Kabupaten Mappi (Papua Barat Daya): 0%
- DPRD Kabupaten Maybrat (Papua Barat Daya): 0%
- DPRD Kabupaten Supiori (Papua): 0%
- DPRD Kabupaten Waropen (Papua): 0%
Badan Usaha Milik Negara
- Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura (Papua): 0%
- PD Agro Selaparang : 0%
- PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
- PDAM Kabupaten Halmahera Tengah : 0%
- PDAM Tirta Madina : 0%
- Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang : 0%
- Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
- PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan : 0%
- PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda : 0%
- PUD Pasar Kota Medan : 0%
- PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan : 0%
- PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PRPP Jateng) : 0%.
Wajib Lapor Terancam Sanksi
Pahala mengatakan KPK tengah mengkaji rencana aturan agar wajib laporan yang tidak lapor LHKPN akan diberikan sanksi. Salah satu sanksinya penundaan promosi jabatan.
"Walau pun administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan sampai ke menahan tunjangan," ungkap Pahala.
Menurutnya instansi tingkat kementerian dan lembaga sudah bisa menerapkan sanksi tersebut. Hanya saja akan lebih diperkuat dalam aturan.
"Jadi kita pikir kalau di UU sanksi administrasi boleh maka di peraturan KPK kita boleh mendetailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK-nya," jelasnya.
(sar/asm)