KPU Pangkep Tetapkan DPS Pemilu 2024 Capai 251.088 Orang, Pemilih Baru 13.323

KPU Pangkep Tetapkan DPS Pemilu 2024 Capai 251.088 Orang, Pemilih Baru 13.323

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 12 Apr 2023 14:17 WIB
KPU Pangkep memasang DPS Pemilu 2024 di tempat umum.
Foto: KPU Pangkep memasang DPS Pemilu 2024 di tempat umum. (Dok. Istimewa)
Pangkep -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mencapai 251.088 orang. KPU meminta warga segera melapor jika namanya tidak terdaftar.

"Jumlah pemilih aktif sebanyak 251.008 jiwa, tersebar di 13 kecamatan di Pangkep," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pangkep Rohani kepada detikSulsel, Rabu (12/4/2023).

Rohani menjelaskan, dari 251.008 DPS tersebut terdiri atas 120.779 pemilih laki-laki dan 130.309 perempuan. Hasil DPS juga menemukan ada pemilih baru sebanyak 13.323 jiwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilih baru ini misalnya pensiunan TNI dan Polri dan yang pindah masuk dari kabupaten lain ke Pangkep," paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mendeteksi ada pemilih potensial non KTP-el. Mereka merupakan pemilih yang akan berusia 17 tahun saat pemilihan digelar 14 Februari nanti.

ADVERTISEMENT

"Pemilih potensial sebanyak 17.083 pemilih," tambah Rohani.

Rohani menegaskan data tersebut belum bersifat final, karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Pangkep. Di antaranya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil rapat pleno penetapan DPS.

"Yang nantinya akan dilakukan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," imbuhnya.

Hasil pleno DPS tersebut juga telah diumumkan ke masyarakat dengan cara mencetak dan menyebarkan data ke tempat-tempat umum. Sehingga warga bisa mengecek dan memastikan kembali apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Kami pasang DPS itu di masjid, sekretariat PPK dan PPS atau lokasi strategis lainnya di sekitaran lokasi TPS," bebernya.

Jika ada warga yang merasa sebagai pemilih namun belum terdaftar namanya. Maka bisa untuk segera melapor ke PPK atau PPS terdekat.

"Silahkan datang ke PPK atau PPS terdekat jika belum terdaftar untuk nanti ditambahkan dan dilakukan perbaikan pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),"imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads